APBD-P Kota Sudah Ditetapkan namun Anggaran Hibah Pilkada Belum Kunjung Menemui Kesepakatan
APBD-P Kota Sudah Ditetapkan namun Anggaran Hibah Pilkada Belum Kunjung Menemui Kesepakatan--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - APBD-P Kota Bengkulu sudah ditetapkan pada 30 September lalu.
BACA JUGA:Selamat, Sekprov Bengkulu Definitif Isnan Fajri Dilantik Gubernur
Akan tetapi dalam APBD-P tersebut tidak tersedia untuk penganggaran dana hibah Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Bengkulu.
Padahal Kemendagri sudah menyurati Pemerintah Kota Bengkulu untuk menganggarkan dana KPU Kota Bengkulu.
Dijelaskan Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Marliadi dalam penganggaran APBD-P Pemerintah Kota Bengkulu mempertimbangkan PAD Kota Bengkulu saat ini menurun secara drastis, sebesar Rp73 miliar. Sehingga belum dimasukkan untuk dana hibah KPU Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Pasar Murah Terintegrasi Dana Pensiun Ramai Diserbu Masyarakat, Digelar di Kantor Pos
Selain itu, Pemerintah Kota Bengkulu juga dalam waktu dekat akan membahas APBD murni. Sehingga diperkirakan masih dapat dialokasikan untuk anggaran KPU Kota Bengkulu.
Marliadi menambahkan, nantinya akan melihat dari hasil verifikasi gubernur, jika nantinya diarahkan untuk dianggarkan di APBD-P maka akan dianggarkan ulang.
“Jadi di tanggal 29 September kemarin kan masuk surat imbauan dari Kemendagri, bahwa dana hibah itu harus segera dianggarkan. Nah sekarang kan lagi menunggu hasil verifikasi dari pak gubernur, kalau memang nanti kita diharuskan menganggarkan dari APBD maka akan kita bahas ulang,” ujar Marliadi.
Sementara itu, Sekretaris KPU Kota Bengkulu, Zahyochi mengatakan sesuai surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) yang dalam tahun ini sudah disampaikan sebanyak dua kali, seharusnya dana hibah tersebut sudah dianggarkan sebanyak 40 persen dari dana yang disepakati.
Selain itu, KPU Kota Bengkulu saat ini belum tahu jelas mengenai anggaran untuk KPU kota sebab saat ini belum ada komunikasi dengan Pemkot tentang pembahasan dana hibah tersebut.
BACA JUGA:Kenapa ya Orang Nonton Jaranan Sering Kesurupan? Ternyata Ini Sebabnya
“Surat dari Kemendagri sendiri sudah diturunkan sebanyak dua kali yang pertama itu di 3 Januari dan yang ke dua ini di 29 September dan himbauan yang diberikan pun sama penganggaran sebesar 40 dan 60 persen,” tutur Zahyoci.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: