Pelaku Jambret ini Sudah Beraksi 8 Kali, Sasarannya Kaum Hawa BENGKULU
--
Sedangkan untuk waktu kejadian, Kata Kabag Ops, pelaku ini tidak pandang-pandang, bisa malam bahkan bisa juga siang hari, jelasnya bisa kapanpun pelaku mau.
BACA JUGA:SMAN 1 Kota Bengkulu Kembali Juarai KTI Internasional di Malaysia, 2 Tim Borong Medali Emas
Sementara itu, dari pemeriksaan jika pelaku mengaku barang-barang hasil tindak pidana dijual dengan kemudian uangnya digunakan untuk berpoyah-poyah.
Sebelumnya pelaku yang merupakan warga Sumur Dewa ini ditangkap tim Satreskrim Polresta Bengkulu di Kawasan Jalan Tanah Patah Kota Bengkulu.
Saat ini untuk pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: