Iklan RBTV Dalam Berita

Insentif Kartu Prakerja Rp 4.200.000, Begini 5 Langkah Pencairan Melalui DANA

Insentif Kartu Prakerja Rp 4.200.000, Begini 5 Langkah Pencairan Melalui DANA

5 langkah mencairkan insentif prakerja melalui DANA--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bagi Anda yang lolos Kartu Prakerja gelombang sebelumnya atau gelombang 61, tidak perlu bingung cara mencairkan insentifnya. Karena bisa melalui DANA.

DANA merupakan salah satu layanan dompet digital yang popular di Indonesia, tentunya banyak memberikan kemudahan bagi penggunanya. Termasuk melakukan tarik tunai insentif Kartu Prakerja. 

Saat ini, program Kartu Prakerja sedang berlangsung gelombang 61. Kabarnya, bulan Oktober akan kembali dibuka untuk gelombang 62.

BACA JUGA:Bukan Main, Mafia Ini Gelapkan 40 Unit Mobil Sewaan dan Mendapat Cuan Hampir Rp 1 Miliar

Program Kartu Prakerja merupakan program yang diberikan oleh pemerintah untuk mengembangkan kompetensi kewirausahaan. 

Bantuan yang didapatkan berupa uang Rp4,2 juta untuk setiap individu, yang nantinya akan digunakan untuk pelatihan.

Kesempatan kamu untuk mendapatkan manfaat dari Kartu Prakerja terbuka luas bagi semua lapisan masyarakat, mulai dari lulusan SMA, pekerja, ter-PHK, penerima bansos, bahkan hingga ibu rumah tangga (IRT).

Menariknya lagi, nominal bantuan pada tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Bansos Lansia Masih Cair Oktober 2023, Rp600.000 Siap Diambil di Kantor Pos

Kini, peserta Kartu Prakerja bisa mendapat nilai bantuan yang lebih besar dari sebelumnya yaitu Rp4,2 juta per individu dari sebelumnya Rp3,5 juta per individu. 

Jadi, peserta mendapat biaya pelatihan sebesar Rp3.500.000, insentif pascapelatihan Rp600.000 yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei.

Selain itu, dalam 1 Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. 

BACA JUGA:Jangan Lewatkan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62, Penerima Bansos Dapat Uang Rp 600.000 Oktober 2023

Sebenarnya, pencairan dana atau uang insentif bagi penerima program Kartu Prakerja dapat dilakukan dengan berbagai metode.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: