Iklan RBTV Dalam Berita

Skema Baru Pemberian Gaji PPPK Setelah Pengesahan RUU ASN 2023

Skema Baru Pemberian Gaji PPPK  Setelah Pengesahan RUU ASN 2023

Skema Baru Pemberian Gaji PPPK Setelah Pengesahan RUU ASN 2023--

(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penghasilan;

b. penghargaan yang bersifat motivasi;

c. tunjangan dan fasilitas;

d. jaminan sosial;

e. lingkungan kerja;

f. pengembangan diri; dang bantuan hukum.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:

a. gaji; atau

b. upah.

BACA JUGA:Masih Ada Waktu, Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2023 Diperpanjang, Ini Linknya

(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:

a. finansial; dan/atau

b. nonfinansial.

(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: