Iklan RBTV Dalam Berita

Skema Baru Pemberian Gaji PPPK Setelah Pengesahan RUU ASN 2023

Skema Baru Pemberian Gaji PPPK  Setelah Pengesahan RUU ASN 2023

Skema Baru Pemberian Gaji PPPK Setelah Pengesahan RUU ASN 2023--

a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau

b. tunjangan dan fasilitas individu.

(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja;

c. jaminan kematian;

d. jaminan pensiun; dan

e. jaminan hari tua.

BACA JUGA:Kemendesa Buka 99 Formasi PPPK 2023, Cek Syaratnya dan Buruan Daftar

(7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:

a. fisik; dan/atau

b. nonfisik.

(8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:

a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau

b. pengembangan kompetensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: