Skema Baru Pemberian Gaji PPPK Setelah Pengesahan RUU ASN 2023
Skema Baru Pemberian Gaji PPPK Setelah Pengesahan RUU ASN 2023--
a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
b. tunjangan dan fasilitas individu.
(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian;
d. jaminan pensiun; dan
e. jaminan hari tua.
BACA JUGA:Kemendesa Buka 99 Formasi PPPK 2023, Cek Syaratnya dan Buruan Daftar
(7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:
a. fisik; dan/atau
b. nonfisik.
(8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:
a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau
b. pengembangan kompetensi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: