PNS Catat, Ini 3 Poin Penting dalam RUU ASN Terbaru Versi MenPANRB
PNS Catat, Ini 3 Poin Penting dalam RUU ASN Terbaru Versi MenPANRB--
(8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:
a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau
b. pengembangan kompetensi.
(9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa:
a. litigasi; dan/atau
b. nonlitigasi.
BACA JUGA:Ikut Program Kartu Prakerja Dapat Rp 600 Ribu, Siapa saja Boleh Ikut? ASN Bisa Tidak?
(10) Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pasal 22
(1) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
(2) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
(3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
BACA JUGA:Para Guru Simak Ya! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk TPG ASN Tahun 2023/2024
(4) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: