Iklan RBTV Dalam Berita

PNS Catat, Ini 3 Poin Penting dalam RUU ASN Terbaru Versi MenPANRB

PNS Catat, Ini 3 Poin Penting dalam  RUU ASN Terbaru Versi MenPANRB

PNS Catat, Ini 3 Poin Penting dalam RUU ASN Terbaru Versi MenPANRB--

BACA JUGA:Honorer Senyum, RUU ASN 2023 Disahkan Tidak Ada Pemecatan Massal Para Honorer

2. Kekosongan PNS di daerah bisa diisi oleh PNS pusat

Kekosongan dalam pembahasan ini adalah daerah 3T yang selama ini formasi di daerah tersebut tidak pernah terpenuhi.

Saat ini untuk pengisian ASN di daerah 3T berdasarkan usulan dari bawah.

Namun dalam UU ASN terbaru ini, Pemerintah pusat langsung bisa mengisi atau mengutuskan PNS pusat untuk mengisi kekosongan di daerah tersebut.

Sehingga tidak ada lagi kata atau alasan adanya kekosongan formasi jabatan di daerah 3T.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Mulai Tahun 2024 PPPK Bakal Dapat Uang Tunjangan Pensiun

3.Menajemen ASN Berbasis Digitalisasi

“Terkait dengan di UU ASN, digitalisasi, ke depan akan jadi platform untuk juga mengontrol kinerja," ujar Menpanrn Azwar Anas.

Lebih lanjut, Azwar juga mengungkapkan bahwa pihak pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menata tenaga honorer.

Proses perubahan status honorer menjadi PPPK sebagaimana disebutkan dalam UU ASN terbaru ini,akan segera ditindak lanjuti.

BACA JUGA:RUU ASN Resmi Disahkan, Terjawab Sudah Kesenjangan Nasib Honorer hingga PPPK akan Terima Pensiunan

Terutama yang berkaitan dengan tenaga honorer atau non-ASN yang akan dihapus pada 28 November 2023. “Penataan selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 24 Desember 2024," jelas Anas.

Skema Gaji PPPK

Ini skema dalam RUU ASN 2023 tersebut, dan bagaimanakah skema gaji dan tunjangan bagi PPPK 2023?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: