Makin jadi Incaran, Kini PNS dan PPPK Punya Hak Setara
Makin jadi Incaran, Kini PNS dan PPPK Punya Hak Setara --
Sedangkan pada Pasal 66 UU ASN, pejabat pembina kepegawaian tidak diizinkan mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.
BACA JUGA:Sholat Tidak hanya Sekadar Ibadah, Berikut Manfaat Gerakan Sujud Bagi Otak Manusia
Jadi, larangan tersebut juga berlaku untuk pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non ASN.
Apabila ada perekrutan tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pada pasal 19 diperbolehkan TNI dan Polri mengisi jabatan tertentu ASN. Ini terdiri dari jabatan manajerial dan jabatan non manajerial.
BACA JUGA:PPPK Sedang Berbunga-bunga akan Dapat Uang Pensiun, Ini Bocoran Skemanya
“Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” bunyi pasal 19 UU ASN.
Pengisian jabatan yang berasal dari prajurit TNI dan Polri dilakukan pada instansi pusat sebagaimana disusun dalam UU tentang TNI dan UU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Luangkan Waktu 1 Menit Mengamalkan Dzikir Ini, InsyaAllah Dosa 100 Tahun akan Diampuni
Diketahui, RUU ASN 2023 ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebelumnya, disebutkan bahwa penghasilan PNS dan PPPK berbeda berdasarkan statusnya.
Ada sejumlah poin penting yang menjadi sorotan dalam UU ASN 2023 ini:
1. Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN
2. Kemudahan talenta nasional
3. Percepatan pengembangan kompetensi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: