Iklan RBTV Dalam Berita

Mau Rice Cooker Gratis? Dalam Tahun Ini Pemerintah Bagi-bagi Alat Penanak Nasi, Ini Cara Mendapatkannya

Mau Rice Cooker Gratis? Dalam Tahun Ini Pemerintah Bagi-bagi Alat Penanak Nasi, Ini Cara Mendapatkannya

Pemerintah siapkan bantuan rice cooker untuk masyarakat--

Untuk pertama kali, data calon penerima AML yang memenuhi kriteria disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 

BACA JUGA:Tagihan Listrik Bengkak, Salah Satu Sebabnya Sering Buka Tutup Kulkas, Ini Cara Komplain Resmi ke PLN

Data calon penerima AML terdiri atas nama calon penerima, nomor induk kependudukan, nomor identitas pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam, dan alamat calon penerima AML yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.

Nantinya, Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan verifikasi calon penerima AML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan melibatkan PLN dan PLN Batam atau pihak lain yang terkait. 

Pengadaan alat memasak listrik ini dilaksanakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal untuk menetapkan Badan Usaha. Adapun Badan Usaha yang dimaksud harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memproduksi alat masak listrik dari pabrikan secara langsung. Kemudian menyediakan layanan purnajual secara gartis sesuaigaransi pabrik, memberikan jaminan ketersediaan suku cadang paling singkat 3 tahun. 

BACA JUGA:2 Aplikasi Pinjol Resmi OJK Tanpa BI Checking Cair Cepat, Begini Cara Ceknya via Online

Ini Penjelasan Pasal

Mengutip Pasal 1 beleid tersebut, Alat Memasak Berbasis Listrik yang selanjutnya disebut AML adalah pemanfaat tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Kemudian, pada Pasal 3 tertulis kriteria calon penerima rice cooker gratis. Yakni, pelanggan PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam. Ketentuannya, masuk dalam pelanggan listrik golongan tarif rumah tangga kecil dengan daya 450 VA, rumah tangga kecil dengan daya 900 VA, dan rumah tangga kecil dengan daya 1.300 VA.

"Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat," tulis Pasal 3 ayat (2).

BACA JUGA:Nasabah Semakin Mudah, BTN Luncurkan Super Apps BTN Mobile

Pada pasal 10 aturan itu, dituangkan rice cooker yang dibagikan wajib memenuhi sejumlah kriteria. Diantaranya, memiliki kapasitas 1,8 liter sampai 2,2 liter.

Lalu, dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Dipeijualbelikan", yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas. Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri."Mencantumkan label SNI; dan mencantumkan label tanda hemat energi," sebagaimana tertulis.

Selanjutnya, Pasal 12 beleid tersebut menjamin kalau pemberian rice cooker ini merupakan bentuk hibah yang gratis.

BACA JUGA:7 Hal Sepele Bikin Tagihan Listrik Rumah Bengkak, Patuhi 5 Cara Menghematnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: