Iklan RBTV Dalam Berita

Mau Rice Cooker Gratis? Dalam Tahun Ini Pemerintah Bagi-bagi Alat Penanak Nasi, Ini Cara Mendapatkannya

Mau Rice Cooker Gratis? Dalam Tahun Ini Pemerintah Bagi-bagi Alat Penanak Nasi, Ini Cara Mendapatkannya

Pemerintah siapkan bantuan rice cooker untuk masyarakat--

"Pemberian AML secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap penerima AML," seperti tertulis.

Tidak Diperjualbelikan

Pemerintah memberikan alat memasak berbasis listrik (AML) berupa rice cooker secara gratis kepada masyarakat tahun ini. Kebijakan ini untuk mendorong pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor, mulai dari industri, transportasi, hingga rumah tangga.

Aturan soal pembagian rice cooker gratis diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

BACA JUGA:Jangan Cemas, Begini Cara Hapus Data Pribadi di Pinjol, No 1 Paling Penting

Pada pasal 1 ayat 1 beleid itu disebutkan bahwa alat memasak berbasis listrik atau AML yang dimaksud yakni untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Asal tahu saja, pada Pasal 10 dalam Permen itu disebutkan, warga yang akan mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah akan menerima satu set AML beserta buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian.

Selanjutnya, pada pasal 10 ayat 3 disebutkan jenis rice cooker yang dibagikan memiliki kapasitas 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter.

Rice cooker juga akan dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan" yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas.

BACA JUGA:Lagi Ramai, Pasang Foto Habib Muhammad Alex di WA Dapat Berkah, Benarkah Seorang Wali Majdub?

Pengadaan rice cooker itu juga harus mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri, mencantumkan label SNI dan mencantumkan label tanda hemat energi.

Sementara untuk kriteria warga yang bisa dapat rice cooker gratis tercantum pada pasal 3 ayat 1 yaitu calon penerima AML merupakan rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.

Adapun untuk rumah tangga pelanggan PLN yang akan menerima AML hanya rumah tangga dengan golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.

“Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat," bunyi pasal 3 ayat 2 beleid itu.

BACA JUGA:Mau Pinjol Rp15.000.000 di JULO Resmi OJK? Cukup Pakai KTP, Begini Cara Ajukannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: