Hebat, Kejari Bengkulu Kalahkan 33 Satker Kejari Tipe A se Indonesia
Hebat, Kejari Bengkulu Kalahkan 33 Satker Kejari Tipe A se Indonesia raih prestasi--
BENGKULU, RBTV.COM - Penghargaan terus didapatkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu. Terbaru, pada Selasa 27 Desember 2022, Kejaksaan Negeri Bengkulu ditetapkan sebagai satker penyelenggara pelayanan publik terbaik 2 tingkat nasional.
BACA JUGA:Kejari Kepahiang Bidik Garong Uang Negara, Rp 3,2 M Kembali Masuk Kas
Prestasi tersebut diraih berdasarkan hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPP) di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah tahun 2022.
Diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sebagaimana tertuang dalam Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor: B-902/C/Cr.5/12/2022 tanggal 5 Desember 2022.
BACA JUGA:Hajar Koruptor, Segini Uang Negara Diselamatkan Kejari Seluma
Kejaksaan Negeri Bengkulu mendapatkan nilai Sangat Baik/A- dengan skor indeks mencapai 4,3 mengalahkan 33 satker Kejaksaan Negeri Tipe A di ibu kota provinsi seluruh Indonesia yang menjadi lokus PEKPP Kemen PAN-RB 2022.
Kejaksaan Negeri Bengkulu sangat bangga dan bersyukur atas prestasi yang berhasil diraih. Pencapaian ini tidak terlepas dukungan dari seluruh pegawai Kejari Bengkulu serta seluruh stakeholder yang ada di Kota Bengkulu serta lapisan masyarakat yang telah mendapatkan pelayanan terbaik dari Kejaksaan Negeri Bengkulu.
BACA JUGA:Kejari Lebong Musnahkan 27 Item BB Kejahatan
Dengan prestasi yang telah diraih ini Kejaksaan Negeri Bengkulu akan terus meningkatkan kinerjanya, terutama dalam bidang pelayanan publik.
Juga terus berusaha meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kota Bengkulu agar keberadaan institusi kejaksaan benar-benar dirasakan nyata manfaatnya untuk kemajuan Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Kejari BS Ingatkan OPD Kelola Anggaran Sesuai Peruntukkan
Ketika dikonfirmasi rbtv.disway.id Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu, Riky Musriza membenarkan atas penghargaan yang didapatkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu tersebut. (Rendra Aditya)
BACA JUGA:Masih Ada PR, 2 Perkara Lagi Diselidiki Kejari Mukomuko
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: