Iklan RBTV Dalam Berita

Tak Perlu Bingung, Begini Cara Memecah Sertifikat Tanah dan Syaratnya

Tak Perlu Bingung, Begini Cara Memecah Sertifikat Tanah dan Syaratnya

Cara dan syarat mecah sertifikat tanah--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini informasi penting soal pecah sertifikat tanah. Pecah sertifikat tanah adalah menerbitkan bukti kuasa baru untuk setiap pecahan lahan yang sudah ditentukan. 

Pemecahan sertifikat tanah terdiri dari pemecahan dari pihak developer atas nama perusahaan dan pemecahan atas nama pribadi. Saat melakukan pemecahan sertifikat tanah, Anda dapat memakai jasa notaris/PPAT untuk mengurusnya.

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pemecahan sertifikat tanah warisan dan ketentuannya, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:

Pemecahan sertifikat tanah warisan adalah pembagian lahan sesuai dengan hak waris yang didapatkan sesuai dengan surat waris tanah yang didapat. Tujuan dari pemec+ahan sertifikat bisa dalam membagi hak waris atau transaksi jual beli tanah. 

BACA JUGA:Ada Sumur Pompa Satelit, Begini Kelebihan dan Kekurangannya

Dalam eksekusinya, pemecahan sertifikat tanah warisan tidak bisa dilakukan langsung hanya antar keluarga atau ahli waris tersebut saja.

Mengurus pemecahan sertifikat tanah warisan dapat dilakukan dengan memakai jasa notaris/PPAT. Atau anda juga dapat mengurusnya ke kantor BPN jika ingin mengurus sendiri.

Sekarang Anda sudah mengetahui apa itu pemecahan sertifikat tanah warisan. Tidak mudah memang untuk melakukannya, sama halnya dengan mencari hunian yang tepat. 

Karena pemecahan sertifikat tanah warisan tidak bisa dilakukan sendiri, Anda mempunyai berbagai pilihan dalam cara pemecahan sertifikat tanah warisan. Salah satunya jika anda tak mempunyai banyak waktu, anda dapat memakai jasa notaris/PPAT. Namun jika memilih cara ini, Anda harus mengeluarkan biaya yang tak murah.

BACA JUGA:Apa Itu Sumur Artesis? Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Pilihan lainnya, jika Anda ingin mengurus sendiri dapat langsung ke BPN dengan cara sebagai berikut: 

• Datangi kantor BPN setempat;

• Isi formulir permohonan dan beri tandatangan pemohon atau kuasanya di atas meterai;

• Menerima tanda terima setelah melakukan pendaftaran berkas;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: