Iklan RBTV Dalam Berita

Tilang ETLE, Ini 4 Cara Cek Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Pahami Juga 10 Sasarannya

Tilang ETLE, Ini 4 Cara Cek Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Pahami Juga 10 Sasarannya

Cara cek tilang Etle dan sasaran pelanggarannya--

3. Cek pelanggaran

Ketika data kendaraan berhasil diunggah, langkah berikutnya adalah dengan melakukan pengecekan pelanggaran. Setelah klik ‘cek data’ maka pada laman tersebut akan menampilkan ada tidaknya pelanggaran yang terdata pada sistem ETLE.

Jika kendaraan dengan nomor polisi tersebut melakukan pelanggaran, maka akan terdapat pemberitahuan tentang pelanggaran, lengkap dengan lokasi, jenis kendaraan, dan juga waktu pelanggaran tersebut terjadi.

Namun, jika di dalam laman tersebut berisi tampilan ‘no data available’ ataupun ‘data tidak ditemukan’ maka berarti kendaraan dengan nomor polisi tersebut tidak terpantau melakukan pelanggaran dalam berkendara.

4. Lakukan pembayaran

Jika melakukan pelanggaran, maka pemilik kendaraan bisa segera melakukan pembayaran sanksi agar STNK tidak terblokir. Terdapat 3 cara untuk membayar tilang elektronik ini, yakni melalui website e-Tilang, dengan mentransfer, maupun dengan membayar di teller bank yang sudah ditunjuk.

BACA JUGA:Pulau Kemaro dan Legenda Cinta Berawal 9 Guci Berisi Emas dan Sayuran Sawi Busuk

Jika tidak merasa melanggar atau data kendaraan yang tertera di ETLE bukan kendaraan milik Anda, Anda bisa melakukan konfirmasi dengan membawa bukti yang valid untuk mencegah STNK kendaraan tersebut diblokir.

Ribuan Pelanggaran

Sementara itu, di Bengkulu, sejak diaktifkan Maret 2022 hingga Desember 2022, sudah ada 3.916 STNK yang diblokir Samsat Bengkulu.

Itu dilakukan karena mereka tidak melakukan konfirmasi dari pemberitahuan surat tilang ke ETLE ke Sentra Pelayanan Tilang ETLE Direktorat Lalulintas Polda Bengkulu.

Jumlah tersebut, dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bengkulu, Kompol Riky Crismawardana, adalah pelanggar ETLE di Kota Bengkulu. Dari semua jenis kendaraan, mulai kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat lebih.

“Itu semua jenis kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, semuanya. Jumlah itu baru di Kota Bengkulu,” beber Kompol Riky Crismawardana. 

BACA JUGA:Minta Dilantik, Calon Kades Bersama Pengacara Datangi Kantor Bupati dan DPRD

Sementara data dari Subdit Gakkum Ditlantas Polda Bengkulu, jumlah pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi setelah mendapatkan surat pemberitahuan tilang electronik ini sebanyak 5.739, namun belum semuanya membayar denda tilang yang diharuskan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: