Iklan RBTV Dalam Berita

Mau Kepala Sekolah, INI ATURAN BARU: Guru Mesti Punya 2 Sertifikat

Mau Kepala Sekolah, INI ATURAN BARU: Guru Mesti Punya 2 Sertifikat

--Disway.id

11. Guru ASN adalah guru yang tidak sedang berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau tidak pernah dinyatakan bersalah.

12. Guru ASN memiliki persyaratan usia maksimal 56 tahun pada saat penugasan sebagai Kepala Sekolah.

 

Lalu, bagaimana nasib kepala sekolah yang tidak memiliki sertifikat guru penggerak?

 

Praptono memberikan tanggapan yang tegas atas pertanyaan ini.

Ia menekankan bahwa guru pemegang sertifikat diklat calon kepala sekolah yang ada saat ini masih diterima sebagai kepala sekolah atau diakomodasi.

"Calon kepala sekolah adalah yang memiliki sertifikat guru penggerak, di samping mengakomodasi yang sudah punya sertifikat pendidikan calon kepala sekolah. Nah per 2022, diklat pendidikan calon kepala sekolah sudah ditiadakan. Jadi, semua penyiapan calon kepala sekolah dipenuhi dari pendidikan calon guru penggerak," jelasnya.

Maknanya bagi guru yang saat ini telah memiliki sertifikat diklat calon kepala sekolah kepala sekolah tetap dapat menjadi kepala sekolah.

Namun pada tahun berikutnya dimulai sejak tahun 2022 bagi guru yang belum memiliki sertifikat diklat calon kepala sekolah, jika ingin menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak dan sertifikat pendidik sebagai bagian persyaratannya.

Jadi kesimpulannya bagi guru yang sudah menjabat sebagai kepala sekolah, akan tetap dalam jabatan meski tidak memiliki sertifikat guru penggerak.

Selanjutnya, dari Permendikbud diatas dapat disimpulkan bahwa guru PPPK dapat menjadi kepala sekolah jika memenuhi standar atau syarat yang telah ditentukan.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: