Iklan dempo dalam berita

Lowongan P3K Kemenhub Lulusan SMA Bisa Daftar, Ini Syarat Pendaftaran

Lowongan P3K Kemenhub Lulusan SMA Bisa Daftar, Ini Syarat Pendaftaran

--

6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

BACA JUGA:TERKINI, Wabup Kaur Dioperasi, Tragedi Malam Tahun Baru

7. Pelamar harus sehat secara jasmani dan rohani, serta tidak mengkonsumsi narkotika dan zat adiktif lainnya dan melampirkan surat keterangan bebas NAPZA jika sudah lulus seleksi akhir.

 

8. Bagi pelamar wanita dilarang bertato atau memiliki bekas tato dan tindikan pada anggota badan selain di telinga. Kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat. Begitu juga dengan pelamar laki-laki dilarang memiliki tato atau berkas tato dan tindikan keculai yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

 

9. Khusus Pelamar Disabilitas

- Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Wajib melampirkan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Selain itu, melampirkan juga video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

 

10. Latar Belakang Pendidikan

- Perguruan tinggi yang berasal dari luar negeri dengan jenjang pendidikan S3, S2, S1, D-IV, D-III dengan Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,75. Memiliki Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

- Perguruan tinggi yang berasal dari luar negeri dengan jenjang pendidikan S3, S2, S1, D-IV, D-III dengan Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,75.

- Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri, dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 atau 3 dari skala 1 sampai 4 atau B. Memiliki ijazah dan daftar nilai yang telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

-Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat yang berasal dari sekolah Dalam Negeri yang sudah terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 atau 3 dari skala 1 sampai 4 atau B.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: