Iklan dempo dalam berita

Temuan Kayu Ilegal Diduga Hasil Pembalakan Liar di TNKS

Temuan Kayu Ilegal Diduga Hasil Pembalakan Liar di TNKS

Temuan Kayu Ilegal Diduga Hasil Pembalakan Liar di TNKS--

REJANG LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Pengelola TNKS wilayah 3 Sumatera Selatan -Bengkulu, menemukan seperempat kubik kayu jenis meranti dan medang, diperkirakan kayu ini dari hasil pembalakan liar di kawasan tersebut.



BACA JUGA:Hasil Verifikasi, Banyak Surat Pelamar PPPK Pemprov Bengkulu Salah Tujuan

Dijelaskan Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 3 Sumsel Bengkulu M Mahfud, pihaknya langsung mengamankan kayu tersebut beserta alat pengangkut, untuk mengeluarkan kayu dari dalam hutan.

Kayu - kayu temuan itu, kemudian dibawa dan diamankan ke kantor TNKS seksi wilayah VI Rejang Lebong yang berada di jalan Sukowati, Curup.

BACA JUGA:Cari Tandon Air Pertumbuhan Lumut Sedikit? Coba Cek Perbedaan Warna Orange dan Biru Berikut

“Terpantau lokasi yang kerap dijadikan pintu keluar membawa kayu hasil curian kawasan TNKS melalui desa Kayu Manis Kecamatan Selupu Rejang, dan desa Kasi Kasubun kecamatan Padang Ulak Tanding,” jelas M. Mahfud.

Dia menjelaskan bahwa kawasan hutan yang sudah rusak di desa Kayu Manis sudah cukup luas sehingga kawasan yang rusak tersebut mencapai ke dalam hutan. 

BACA JUGA:5 Merek Kusen Aluminium Terbaik, Ada Harga Rp95.000

Sementara itu, data sebelumnya 163 desa di kabupaten Rejang Lebong dan kabupaten Lebong, berbatasan langsung dengan kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Sebelat.

Sekitar 598 ribu hektare dari total 1,4 juta hektare TNKS yang membenatng dari Aceh sampai Lampung ini, berada di wilayah Provinsi Bengkulu dan Sumatera Selatan, memang dianggap cukup rawan terjadi perambahan atau pembalakan. 

BACA JUGA:Tips Berlian Menata Meja Makan agar Terlihat Menarik dan Nyaman, Wajib Dicoba

Warga yang melakukan aktivitas illegal dalam kawasan TNKS dikatakan Mahfud, dapat dikenakan sanksi pidana penjara. Karena melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE. Dan Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dan juga Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Handril Waldinata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: