Butuh Sertifikat Halal? Begini Cara Pengajuan dan Biayanya
Cara dan biaya pengajuan sertifikat halal--
- Selanjutnya akan disidang fatwa oleh MUI dan hasil yang ada akan diinformasikan melalui aplikasi SIHALAL.
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
- Pelaku usaha dapat mendownload sertifikat halal yang sudah diterbitkan oleh BPJPH melalui aplikasi SIHALAL.
Pengajuan sertifikat halal melalui layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diberlakukan tarif. Adapun berikut rincian biaya mengajukan sertifikat halal 2023 untuk usaha.
Biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300.000
- Usaha Menengah: Rp 5.000.000
- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12.500.000
BACA JUGA:Selain Palung Mariana, Ada 4 Lokasi Lain Titik Terendah di Bumi, Salah Satunya di Indonesia
Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp 200.000
- Usaha Menengah: Rp 2.400.000
- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 5.000.000
- Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri Rp 800.000
Demikian informasi tentang mekanisme, syarat serta biaya untuk membuat sertifikat halal, semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: