Iklan RBTV Dalam Berita

Tertinggi Sumbar, Bengkulu Berapa? Ini Daftar Lengkap UMP 2023 di 34 Provinsi

Tertinggi Sumbar, Bengkulu Berapa? Ini Daftar Lengkap UMP 2023 di 34 Provinsi

--Foto : disway.id

Selanjutnya ada juga Jambi, UMP pada 2023 menjadi Rp 2.943.000 naik 9,04% dari UMP pada 2022 yang sebesar Rp 2..649,034. Sedangkan Provinsi Bengkulu naik 8,1%. Dari Rp 2.238.094 menjadi Rp 2.418.280.

Sementara itu, kenaikan UMP terendah terjadi di Maluku Utara dan Papua Barat, yang kenaikannya dibandingkan besaran UMP 2022 masing-masing 4% di Maluku Utara dan 2,56% di Papua Barat.

1. Aceh (naik 7,8%)

Dari Rp 3.166.460 menjadi Rp 3.413.666

2. Sumatera Barat (naik 9,15%)

Dari Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476

3. Sumatra Utara (naik 7,45%)

Dari Rp 2.522.609 menjadi Rp 2.710.493

4. Bangka Belitung (naik 7,15%)

Dari Rp 3.264.884 menjadi Rp 3.498.479

5. Riau (naik 8,61%)

Dari Rp 2.938.564 menjadi Rp 3.191.662

6. Kepulauan Riau (naik 7,51%)

Dari Rp 3.050.172 menjadi Rp 3.279.194

7. Bengkulu (naik 8,1%)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: