Jangan Curang, 8 Kelompok Ini Tidak Boleh Menerima Bansos 2023, Nomor 8 Paling Rawan
8 kelompok orang tidak boleh menerima bansos 2023--
Pendamping sosial adalah mereka yang mendapatkan kontrak dari pemerintah untuk urusan terkait masalah sosial.
Karena termasuk bekerja untuk pemerintah, mereka juga mendapatkan tunjangan yang telah ditentukan selama dalam masa kontrak.
Dengan demikian, pendamping sosial juga tak layak menerima Bansos.
6. Memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD
Masyarakat jenis ini bukan merupakan pegawai pemerintah tapi menerima penghasilan yang bersumber dari APBN atau APBD.
Biasanya, yang berpenghasilan dari sumber ini selain pegawai pemerintah adalah mereka yang bekerja untuk program pemerintah dengan jangka waktu tertentu.
Golongan ini juga tak layak menerima Bansos berdasarkan aturan pemerintah.
BACA JUGA:Sebaiknya Ikuti Anjuran Ini, Berikut Bulan yang Baik untuk Bangun Rumah Menurut Islam
7. Tenaga kerja dengan penghasil di atas UMP atau UMK
Tenaga kerja yang penghasilannya di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) dianggap sebagai masyarakat kategori mampu.
Artinya, siapa pun yang bekerja dengan penghasil di atas UMP dan UMK juga ditetapkan tidak layak menerima Bansos.
8. Perangkat desa
Seluruh perangkat desa juga ditetapkan tak layak menerima Bansos.
Hal ini jelas karena para perangkat desa juga digaji oleh pemerintah, yang menyebabkan mereka tak boleh menerima Bansos.
Nah, itulah beberapa kategori masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kemensos tidak layak menerima Bansos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: