Iklan RBTV Dalam Berita

Siswa Beruntung Dapat Rp 1.000.000 di Oktober, Buruan Cek PIP Kemdikbud

Siswa Beruntung Dapat Rp 1.000.000 di Oktober, Buruan Cek PIP Kemdikbud

Simak Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023 --

Berikut syarat penerima PIP Kemdikbud. 

Jadi, penerima PIP Kemdikbud adalah siswa usia 6-21 tahun, dengan prioritas sebagai berikut:

1. Siswa merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar yang didapatkan dari hasil pemadanan data di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

BACA JUGA:Ini 7 Tanda Motor Matic Kesayangmu Sudah Minta Ganti Oli, No 4 Jangan Dianggap Sepele

2. Siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus, yaitu:

- Siswa berstatus yatim dan/atau piatu, termasuk siswa yang berada di panti sosial atau panti asuhan

- Siswa yang baru kembali sekolah akibat putus sekolah

- Siswa yang terdampak bencana alam.

- Siswa korban musibah di daerah konflik.

- Siswa berkebutuhan khusus

- Siswa yang orangtua/walinya sedang berstatus sebagai narapidana

- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana. 

BACA JUGA:Beberapa Jam sebelum Meninggal, Ini Pengakuan Pelaku Bacok Istri Hingga Tewas

Lalntas, bagaimana cara mendaftarnya? 

Jika Anda telah memenuhi syarat seperti yang disampaikan diatas, simak langkah-langkah untuk mendaftar berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: