Siswa Beruntung Dapat Rp 1.000.000 di Oktober, Buruan Cek PIP Kemdikbud
Simak Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023 --
Berikut syarat penerima PIP Kemdikbud.
Jadi, penerima PIP Kemdikbud adalah siswa usia 6-21 tahun, dengan prioritas sebagai berikut:
1. Siswa merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar yang didapatkan dari hasil pemadanan data di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
BACA JUGA:Ini 7 Tanda Motor Matic Kesayangmu Sudah Minta Ganti Oli, No 4 Jangan Dianggap Sepele
2. Siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus, yaitu:
- Siswa berstatus yatim dan/atau piatu, termasuk siswa yang berada di panti sosial atau panti asuhan
- Siswa yang baru kembali sekolah akibat putus sekolah
- Siswa yang terdampak bencana alam.
- Siswa korban musibah di daerah konflik.
- Siswa berkebutuhan khusus
- Siswa yang orangtua/walinya sedang berstatus sebagai narapidana
- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana.
BACA JUGA:Beberapa Jam sebelum Meninggal, Ini Pengakuan Pelaku Bacok Istri Hingga Tewas
Lalntas, bagaimana cara mendaftarnya?
Jika Anda telah memenuhi syarat seperti yang disampaikan diatas, simak langkah-langkah untuk mendaftar berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: