Gara-gara Operasi Pekat, Kapolsek dan Kanit Pidum Polres Dilaporkan ke Polda Bengkulu
Pelapor menunjukan rekaman bukti laporan--
BACA JUGA:THR dan Gaji 13 ASN Cair Lebih Cepat, Cek Jadwalnya
"Ya gak apa-apa, akan diproses, kalau ada tindak pidanya akan diproses hukum, tapi itu pemilik usaha juga akan kita proses, tentang surat izinnya, tentu itu di Pemda," tambah Sudarno.
Penasihat hukum Marelana, Nediyanto Ramadhan menyatakan, kejadian ini dilaporkan 19 Desember 2022 lalu.
"Kita sudah masukan pengaduan ke Direskrimum berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengrusakan. Pasal 406 KUHP dan Pasal 170 KUHP yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian," ungkap Nediyanto.
Sementara itu, Kapolsek Manna Iptu Yevi Mulyadi saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, operasi itu dilakukan Polres Bengkulu Selatan, pihaknya hanya melakukan imbangan, karena lokasi karaoke tersebut berada di wilayah hukum Polsek Manna Polres Bengkulu Selatan.
Dasar dilakukan penertiban dikatakan Iptu Yevi, karena ada laporan masyarakat yang merasa keberadaan tempat hiburan tersebut meresahkan dan mengganggu.
BACA JUGA:Waspada, Sapi Terjangkit Penyakit Kulit LSD Bertambah
"Sebelumnya kita menerima laporan masyarakat melalui kepala desa, merasa terganggu, suaranya sampai ke pemukiman, dan buka hingga jam 2 malam. Jadi itu dasar kita melakukan penertiban," ungkap Iptu. Yevi Mulyadi.
(aliantoro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: