Usut Juru Parkir Ilegal, Tim Saber Pungli Seluma Kerahkan Pokja Intelijen, Netizen Minta Segera OTT
Usut Juru Parkir Ilegal, Tim Saber Pungli Seluma Kerahkan Pokja Intelijen--
Para pengunjung pantai Pasar Seluma yang resah akan keberadaan juru parkir ilegal, meminta pihak kepolisian dapat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat kejadian, agar kasus dugaan pungli dapat cepat terungkap ke publik dan tidak berbelit-belit.
"Coba langsung di OTT pasti sudah selesai waktu kejadian, kalau sekarang sudah pada tiarap semua pelakunya," ujar Sari.
BACA JUGA:Selain Denda Adat, Oknum PNS Bengkulu Utara Terduga Selingkuh Terancam Sanksi Pemecatan
Hal senada juga disampaikan Helmi (31), salah seorang pengunjung yang merasa kecewa dengan perlakuan tukang parkir warga Pasar Seluma yang memintai uang diatas kewajaran.
"Parah tukang parkir di Pantai Pasar Seluma bang, masa Rp 10 ribu per motor", ketus Helmi.
BACA JUGA:Karena Cemburu, Mahasiswa Ditarik Keluar dari Tempat Hiburan Malam lalu Dipukul
Sementara itu, salah seorang pengunjung dari kabupaten tetangga yang mengendarai mobil sekeluarga pun merasa kapok datang berlibur ke Pantai Pasar Seluma, lantaran pungutan parkir di atas normal.
"Gila parkiran di sini, masa dipatok Rp 20 ribu mana ga ada karcisnya lagi, kapok saya main ke Pantai Seluma ini", ujar Andi.
BACA JUGA:Via Vallen Pernah Pingsan, Aksi Ratu Ambyar dan Band GIGI Dinanti
Sementara itu, para juru parkir mengklaim lokasi parkir kendaraan para pengunjung berada di atas lahan perkebunan mereka yang selama ini ditanam pohon kelapa sawit dan kelapa.
Menyikapi hal ini, Zainal Asikin selaku Plt. Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu saat ini mengaku telah menyebarkan surat imbauan kepada seluruh pemerintahan Desa yang berbatasan langsung dengan kawasan Cagar Alam, untuk tidak melakukan kegiatan apalagi pungutan parkir dan sejenisnya di kawasan Cagar Alam.
BACA JUGA:Depresi, Korban Cabul Bapak Tiri Mengamuk. Butuh Bantuan Psikolog
Sesuai regulasi, kawasan Cagar Alam hanya diperbolehkan untuk kegiatan penelitian dan pendidikan.
"Pungutan parkir di Cagar Alam itu sudah jelas melanggar, kita sudah melayangkan surat pemberitahuan berisi imbauan kepada seluruh pemerintahan di desa yang berbatasan langsung dengan kawasan Cagar Alam, yang namanya Cagar Alam itu hanya diperuntukkan untuk penelitian dan pendidikan," tegas Zainal Asikin.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: