Iklan dempo dalam berita

Pra Peradilan Oknum Advokad Ditolak, Kuasa Hukum Kecewa Hakim Tak Pertimbangkan Pendapat Ahli

Pra Peradilan Oknum Advokad Ditolak, Kuasa Hukum Kecewa Hakim Tak Pertimbangkan Pendapat Ahli

--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Pasca melalui sejumlah rangkaian dan pembuktian, Hakim Tunggal Dwi Purwanti pada Selasa (7/11) membacakan putusan permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh tersangka dugaan perintangan penyidikan bernama Upa Labuhari di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Berstatus sebagai Advokat, Upa Labuhari ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu atas perkara dugaan perintangan penyidikan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur yang sedang ditangani oleh penyidik pidsus Kejari Kaur.

BACA JUGA:Anak Bupati Kepahiang Sekaligus Ketua Partai Terancam Didiskualifikasi dari Daftar Caleg, Ini Penyebabnya

Dihadiri langsung oleh pemohon bersama dengan kuasa Hukumnya, serta dan pihak termohon yakni Kejari Kaur dan Kejati Bengkulu, Hakim Tunggal, Dwi Purwanti dengan tegas menolak permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka.

Penolakan dari pemohon ini berdasarkan pembuktian, termasuk sejumlah alat bukti yang diserahkan dan keterangan saksi dari pihak pemohon dan termohon. Hakim berkesimpulan seluruh proses maupun tahapan penetapan UL sebagai tersangka perintangan penyidikan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Tiga Perwira Masuk Polresta Bengkulu, Ini Perintah Kapolresta

Menyikapi Putusan Hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Lie Putra Setiawan mengatakan pihaknya selanjutnya akan fokus dengan pokok perkara.

"Majelis Hakim sudah memahami materi perkara ini, dan mengetahui proses penetapan tersangka. Jadi alasan serta dasar penetapan kami itu sah," kata JPU Kejati Bengkulu Lie Putra Setiawan.

BACA JUGA:BNN Provinsi Geruduk Kantor Kesbangpol dan Satpol PP Seluma, Ada Apa?

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Zainul Idwan menyatakan kecewa karena hakim sama sekali tidak merespon keterangan saksi ahli yang mereka hadirkan. Namun demikian, pihaknya tetap tetap menghormati putusan hakim dan juga akan fokus membela kliennya di pokok perkara.

“Ahli yang kami hadirkan tidak didengarkan pendapatnya, tapi kami hormati putusan hakim” ujar Zainul Idwan.

BACA JUGA:DPMPTSP 'mandul' Tarik Investor, Bupati Gusnan Ancam Kinerja Kepala OPD Dievaluasi

Sebelumnya Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo Dwiharjo  bersama dengan Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Adriani menyampaikan, bahwa langkah penyidik menjadikan oknum advokat bernama Upa tersebut sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur. 

Danang menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat bahwa Upa dalam perkara ini tidak dalam menjalani profesinya, sehingga tidak melanggar hak imunitas tersangka sebagai advokat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: