Iklan RBTV Dalam Berita

Pra Peradilan Oknum Advokad Ditolak, Kuasa Hukum Kecewa Hakim Tak Pertimbangkan Pendapat Ahli

Pra Peradilan Oknum Advokad Ditolak, Kuasa Hukum Kecewa Hakim Tak Pertimbangkan Pendapat Ahli

--

BACA JUGA:Polres Seluma Terima Hasil Labfor Penyebab Kebakaran Kantor Desa Muara Danau, Ini Kata Kasat Reskrim

Dalam perkara dugaan perintangan penyidikan ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Sapril, Bambang Surya. Tiga orang tersangka ini diamankan dari Jakarta dan dibawa ke Bengkulu. 

Pasca menjalani pemeriksaan, ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan juga sudah lebih dulu mengajukan upaya pra peradilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan hasilnya juga ditolak oleh Hakim.

Dari keterangan ketiga tersangka ini, akhirnya penyidik pidsus Kejati Bengkulu mengamankan seorang wanita bernama Ranti Faulina dan oknum Advokad Upa Labuhari.

BACA JUGA:Sopir Truk Wajib Waspada, Maling Spesialis Kuras Tangki Berkeliaran

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu menyatakan, kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam perkara ini. Kasi Penyidikan juga menyatakan ada aliran uang lebih dari 1 miliar rupiah yang mengalir kepada para tersangka.

Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo Dwiharjo mengatakan, selain dijerat dengan pasal 21 Undang-Undang Tipikor, lima orang tersangka ini terancam dijerat pasal tentang tindak pidana pencucian uang bila tidak mau mengembalikan semua uang yang sudah diterima dari para oknum kepala puskesmas dan pejabat Dinkes Kaur.

Uang tersebut diberikan secara tunai dan transfer kepada tiga tersangka awal yang mengaku dapat menghentikan proses hukum yang tengah dihadapi oleh para kepala puskesmas di Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Pencuri Tas Anggota Bhayangkari yang Sedang Shalat di Mesjid Dibekuk Polsek Kampung Melayu

"Kita minta para tersangka ini kembalikan semua uang yang sudah diterima, ada informasinya 920 juta, ada juga 1 miliar lebih, itulah kita hitung dulu totalnya. Bila tidak mau kembalikan uang dari para kapus yang patungan itu, akan kita jerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang," kata Kasidik Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:Tahun Depan Provinsi Bengkulu Punya Pabrik Es, Pemprov Siapkan Rp 2,2 Miliar, tapi Lokasinya Jauh

Pada saat Upa Labuhari dan Ranti Faulina menjalani pemeriksaan di Kejati Bengkulu Dian Ozhari selaku kuasa hukum kedua tersangka ini mengatakan bahwa uang yang diterima kedua kliennya ini murni dari tiga tersangka awal. Kepada penyidik, tersangka Upa mengaku uang yang diterimanya berasal dari tersangka Ranti sebagai jasa pendampingan selaku kuasa hukum dan operasional untuk datang ke Kaur dari Jakarta.

Rendra Aditya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: