Iklan RBTV

JPU Kejati Bengkulu Bacakan 2 Surat Tuntutan Hukuman Terhadap Mantan Bendahara Korem

JPU Kejati Bengkulu Bacakan 2 Surat Tuntutan Hukuman Terhadap Mantan Bendahara Korem

Terdakwa saat mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU Kejati Bengkulu--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu bacakan 2 surat tuntutan hukuman terhadap mantan bendahara Korem.

Terdakwa RM Ali Kurniawan mantan bendahara Korem 041 Gamas menjalani sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) Prajurit tahun 2023 dan tindak pidana korupsi serta TPPU tahun 2022 di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Agenda persidangan yang diketuai oleh Hakim Acmadysah Ade Muri selaku ketua majelis pada Rabu (13/8) siang adalah mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:Realisasi Investasi Triwulan II di Bengkulu Utara Alami Penurunan, Ini Penyebabnya

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tukin tahun 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu menuntut terdakwa dengan dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan serta dibebankan uang pengganti Rp 4,6 miliar atau jika harta benda tidak cukup mengganti, akan menjalani kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tukin tahun 2023 ini, terdakwa RM Ali Kurniawan dijerat pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum.

BACA JUGA:Finalisasi Kampung Nelayan Merah Putih di Pulau Enggano, 16 Usulan Hasil Revisi Disampaikan ke KKP

Sementara dalam surat tuntutan kedua perkara korupsi Tukin tahun 2022 dan TTPU, JPU Kejati Bengkulu meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar atau bila harta benda tidak cukup mengganti, akan menjalani pidana kurungan tambahan 1 tahun 6 bulan.

Jaksa menuntut terdakwa dengan pertama primer, pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor: 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP dan Kedua Primair, pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:KUR Mandiri 2025 Pinjaman Rp 10 Juta untuk Upgrade Gerobak Batagor, Cicilan dan Bunganya Super Ringan

"Hal-hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan perbuatan mengakibat kerugian negara," kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Dewi Kumalasari.

(Rendra)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait