Iklan RBTV

Kejati Bengkulu Tahan 2 Eks Karyawan Bank Raya Indonesia, Modus Fasilitas Kredit Rugikan Negara Rp 119 M

Kejati Bengkulu Tahan 2 Eks Karyawan Bank Raya Indonesia, Modus Fasilitas Kredit Rugikan Negara Rp 119 M

Asintel saat membawa Tsk menuju mobil tahanan--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi Bengkulu tahan 2 eks karyawan Bank Raya Indomesia, modus fasilitas kredit rugikan negara Rp 119 miliar.

Usai menaikan status perkara ke tahap penyidikan, Kamis (14/8)  malam Tim  Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan PT. Desaria Plantation Mining (PT. DPM) yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.

BACA JUGA:BRI Rayakan HUT RI ke-80 dengan Promo Merdeka Belanja, Ada Diskon Hingga 50% Sepanjang Agustus 2025

Asintel Kejati Bengkulu, David P. Duarsa didampingi Ketua Tim Penyidikan, Candra Kirana dan Kasubag TU Kejati Bengkulu Ario Wicaksono mengatakan, kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari PT Bank Raya Indonesia TBK yang merupakan Anak perusahaan Bank BRI TBK, kepada PT. Desaria Plantation Mining  dengan anggaran sebesar Rp 119 miliar pada tahun 2016.

Asintel.memyampaikan, anggaran yang dikucurkan tersebut ternyata total lose.

BACA JUGA:Promo Serba Murah ShopeePay 9.9, Beli Token Listrik Cuma Rp 99

Tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Sartono yang sebelumnya menjabat sebagai pensiunan PT Bank Raya Indonesia TBK yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro tahun 2016 -2019 dan Faris Abdul Rahim selaku karyawan di PT Bank Raya Indonesia TBK.

"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Bentiring dan Rutan Bengkulu untuk proses selanjutnya," kata Asintel Kejati Bengkulu, David P. Duarsa.

BACA JUGA:Usai Kisruh Demo Bupati Pati Direspon Presiden, Massa Mulai ‘Kepo’ Bagaimana Cara Cek Tarif PBB-P2?

Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: PRIN-1052,1053/L.7/Fd.2/08/2025 14 Agustus 2025.

Dalam perkara ini, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Daftar Nama Paskibraka 2025 yang Bertugas di Istana Merdeka dalam Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait