Iklan dempo dalam berita

Terancam Gagal Nyaleg, Begini Penjelasan Anak Bupati Kepahiang

Terancam Gagal Nyaleg, Begini Penjelasan Anak Bupati Kepahiang

Anak Bupati Kepahiang memberikan klarifikasi perihal statusnya sebagai komisaris salah satu perusahaan--

Menindak lanjuti hal tersebut, KPU Kepahiang memanggil Igor untuk mengklarifikasi hal tersebut dan yang bersangkutan mengklaim telah mundur dari posisi Komisaris PT SMM sejak Mei 2023 lalu, meski belum ada surat resmi yang menyatakan Igor telah mundur. 

BACA JUGA:Polres Seluma Terima Hasil Labfor Penyebab Kebakaran Kantor Desa Muara Danau, Ini Kata Kasat Reskrim

Dalam pemanggilan ini, KPU Kepahiang meminta agar Igor menyertakan surat tersebut serta akta notaris pengganti sebagai bukti dari Igor memang telah tidak tercatat sebagai Komisaris PT SMM. 

Komisioner KPU Kepahiang, Indra menegaskan pihaknya telah memberi peringatan kepada Igor untuk segera menyertakan surat yang dimaksud. Surat itu harus dilampirkan paling lambat 3 Desember 2023, karena jika tidak KPU secara tegas mendiskualifikasi Igor dari caleg pada pemilu 2024 mendatang. 

"Kami beri waktu hingga tanggal 3 Desember, dan jika tidak, Igor bisa didiskualifikasi dari daftar calon," tegas Indra, Selasa (7/11). 

Dengan adanya tanggapan masyarakat terkait hal ini, tambah Indra, seharusnya Igor sejak awal melampirkan surat pengunduran diri paling lambat sebelum penetapan DCS. Namun hingga penetapan DCT baru diketahui setelah ada laporan masuk ke Bawaslu. 

BACA JUGA:Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbandingan Paylater BCA dan Livin’ by Mandiri, Pilih Mana?

"Seharusnya dari awal dan bukan setelah penetapan DCT (menyerahkan bukti pengunduran diri)," sesal Indra. 

 

Bawaslu Kepahiang Copot Baliho Caleg

Tim gabungan Bawaslu Kepahiang, Satpol PP dan TNI-Polri terpaksa menurunkan paksa seluruh poster caleg. Tidak hanya poster, tim juga menurunkan baliho serta alat peraga kampanye lainnya. 

Tindakan tegas ini diambil setelah peringatan Bawaslu sebelumnya tidak diindahkan. Untuk diketahui. Bawaslu Kepahiang sebelumnya telah meminta para caleg tersebut untuk menurunkan sendiri alat peraganya. Hanya saja permintaan itu tidak diindahkan. 

Setelah KPU menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) praktis para caleg ini wajib mengikuti tahapan pemilu. Termasuk masa kampanye. Karenanya keberadaan alat peraga itu dianggap melanggar, lantaran saat ini belum memasuki masa kampanye.

BACA JUGA:Apa Benar, Jika Telat Bayar Tagihan Shopee PayLater Ada DC Lapangan?

Anggota Bawaslu Kepahiang, Erwin Priyanto mengatakan dengan tidak pandang bulu seluruh Apk caleg DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten seluruhnya diturunkan bahkan yang berada dikantor sekalipun jika ada kata ajakan memilih atau mencoblos karena sesuai dengan ketentuan yang tidak diperbolehkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: