Iklan RBTV Dalam Berita

Halalkah Makan Makanan Buatan Orang Kafir? Ini Penjelasan Menurut Dalilnya

Halalkah Makan Makanan Buatan Orang Kafir? Ini Penjelasan Menurut Dalilnya

Halalkah Makan Makanan Buatan Orang Kafir? Ini Penjelasan Menurut Dalilnya--

“Ada beberapa orang yang berkata: wahai Rasulullah, kami mendapatkan daging dari kaum yang lain. Dan kami tidak mengetahui apakah mereka menyebut nama Allah atau tidak ketika menyembelih. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kalau demikian, sebutlah nama Allah sebelum kalian memakannya, lalu makanlah”.” (HR. Bukhari no. 2057)

BACA JUGA:Hukum Islam, Ada saatnya Menagih Utang Menjadi Haram

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “Allah ta’ala membolehkan kita untuk makan daging yang tidak diketahui apakah penyembelihnya menyebut nama Allah atau tidak. Demikian juga dibolehkan untuk memakan daging yang kita tidak mengetahui apakah ia disembelih dengan cara yang benar atau tidak. Karena suatu perbuatan yang sudah terjadi, jika itu dilakukan oleh orang yang layak melakukannya, maka hukum asalnya perbuatan tersebut sah, kecuali ada bukti ketidakabsahannya. Maka jika datang kepada kita, daging sembelihan dari seorang Muslim, atau seorang Yahudi, atau seorang Nasrani, tidak perlu kita bertanya: “Bagaimana cara kamu menyembelih?”. Tidak perlu kita bertanya: “Apakah kamu menyebut nama Allah ketika menyembelih?”. Daging tersebut halal selama tidak ada bukti bahwa daging tersebut haram. Ini adalah kemudahan dari Allah ta’ala.” (Liqa’at Babil Maftuh, 1/77)

BACA JUGA:Ramai Beda Pandangan Halal Haram, Berikut Produk Kecantikan yang Mengandung Karmin

Ketiga, makanan berupa hewan air hukum asalnya halal walaupun dimasak oleh orang kafir. Seperti ikan, udang, kepiting, cumi-cumi, dan semisalnya, ini semua hukum asalnya halal. Allah ta’ala berfirman:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ

“Dihalalkan bagi kalian semua hewan laut dan makanan dari laut.” (QS. al-Maidah: 96)

Hukum asalnya halal walaupun yang memasak adalah orang kafir, karena hewan air tidak butuh untuk disembelih agar menjadi halal. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang laut:

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (HR. Abu Daud no. 83, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abu Daud)

Artinya, hewan-hewan air yang dimakan dalam kondisi sudah mati tanpa penyembelihan itu statusnya bangkai namun halal dimakan. Para ulama al-Lajnah ad-Daimah mengatakan:

الأصل في حيوان البحر الذي لا يعيش عادة إلا فيه : الحل

“Semua hewan laut yang hanya hidup di air, hukum asalnya halal.” (Fatawa al-Lajnah, 22/313)

Dengan catatan, masakan berupa hewan air yang dimasak orang kafir hukum asalnya halal selama tidak diketahui ada zat haram yang dicampurkan ke dalamnya.

BACA JUGA:Sejarah Minuman Keras Haram, Ternyata Berawal dari Sahabat Nabi Jadi Imam tapi Salah Bacaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: