Iklan RBTV Dalam Berita

Halalkah Makan Makanan Buatan Orang Kafir? Ini Penjelasan Menurut Dalilnya

Halalkah Makan Makanan Buatan Orang Kafir? Ini Penjelasan Menurut Dalilnya

Halalkah Makan Makanan Buatan Orang Kafir? Ini Penjelasan Menurut Dalilnya--

BACA JUGA:Cerita Seorang Yahudi yang Merindukan Nabi Muhammad

Kebolehan memakan daging sembelihan dari kaum Yahudi dan Nasrani harus memperhatikan 3 syarat:

1. Daging tersebut disembelih dengan cara yang benar, yaitu dzabh atau nahr. “Dzabh artinya memotong tenggorokan dari saluran makan hingga saluran darah” (Lisaanu Arab). “Nahr artinya cara menyembelih unta, yaitu dengan menusuk unta di bawah leher unta di bagian dada“ (Mu’jam Lughatil Fuqaha).

Jika menyembelihnya dengan cara dicekik, dipukul, disetrum, dan cara lainnya, maka ini tidak halal dagingnya. Allah ta’ala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.” (QS. al-Ma’idah: 3)

BACA JUGA:Rupanya bukan Arab Saudi, Ternyata Negara ini 100 persen Penduduknya Agama Islam

2. Daging tersebut disembelih dengan menyebut nama Allah. Allah ta’ala berfirman:

وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. al-An’am: 121)

3. Tidak diketahui ada zat haram dalam daging tersebut atau dalam proses memasaknya. Jika diketahui ada zat yang haram dalam daging tersebut, maka haram pula memakannya.

BACA JUGA:Kajian Buya Yahya, Suami Beri Nafkah Haram, Begini Seorang Istri Harus Bersikap

Bagaimana jika seseorang tidak mengetahui daging sembelihan Nasrani atau Yahudi itu? Bagaimana cara penyembelihan mereka? Dan apakah mereka menyebut nama Allah atau tidak? Dan apakah mereka mereka membubuhi zat haram dalam daging tersebut? 

Jawabnya, jika memang itu semua tidak diketahui, maka daging sembelihan Nasrani atau Yahudi tersebut hukum asalnya halal. Berdasarkan sebuah hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

 أَنَّ قَوْمًا قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ ، لَا نَدْرِي أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ( سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ )

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: