Iklan RBTV Dalam Berita

Halalkah Makan Makanan Buatan Orang Kafir? Ini Penjelasan Menurut Dalilnya

Halalkah Makan Makanan Buatan Orang Kafir? Ini Penjelasan Menurut Dalilnya

Halalkah Makan Makanan Buatan Orang Kafir? Ini Penjelasan Menurut Dalilnya--

الأصل في الأطعمة الإباحة إلا ما ثبت النص بتحريمه

“Hukum asal makanan adalah mubah, kecuali yang terdapat dalil pengharamannya.”

Sekedar adanya keraguan tentang keberadaan zat haram di dalamnya, tidak mengubah hukum asalnya yaitu mubah. Kecuali diyakini atau terdapat sangkaan kuat bahwa di dalamnya ada zat haram, baru bisa dihukumi sebagai makanan haram. Kaidah fiqhiyyah lainnya yang disebutkan para ulama:

اليقين لا يزول بالشك

“Sesuatu yang yakin tidak bisa gugur dengan keraguan.”

BACA JUGA:Hukum Menggunakan Produk Orang Kafir dalam Islam, Bolehkah? Ini Hadistnya

Kedua, dibolehkan bagi seorang muslim untuk memakan daging sembelihan dari kaum Nasrani atau Yahudi. Berdasarkan firman Allah ta’ala:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik, makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. al-Maidah: 5)

Kebolehan memakan daging sembelihan dari kaum Yahudi dan Nasrani harus memperhatikan 3 syarat:

BACA JUGA:Sifat Adil Umar Bin Khattab, Tolak Hadiah Gula dan Membela Yahudi Miskin

1. Daging tersebut disembelih dengan cara yang benar, yaitu dzabh atau nahr. “Dzabh artinya memotong tenggorokan dari saluran makan hingga saluran darah” (Lisaanu Arab). “Nahr artinya cara menyembelih unta, yaitu dengan menusuk unta di bawah leher unta di bagian dada“ (Mu’jam Lughatil Fuqaha).

Jika menyembelihnya dengan cara dicekik, dipukul, disetrum, dan cara lainnya, maka ini tidak halal dagingnya. Allah ta’ala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.” (QS. al-Ma’idah: 3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: