Iklan dempo dalam berita

WARNING, Karena Kasus Ini, Kajari dan Kasi Pidum Dicopot Kajagung

WARNING, Karena Kasus Ini, Kajari dan Kasi Pidum Dicopot Kajagung

--

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mencopot Kajari Lahat dan Kasi Pidum. Pencopotan keduanya berkaitan dengan tuntutan rendah terhadap 3 orang terdakwa pemerkosaan. Yang kemudian juga divonis rendah oleh hakim Pengadilan Negeri Lahat.

Selain mencopot Kajari Lahat Nilawati dan Kasi Pidum Frans Mona, jajaran jaksa di Pidana Umum Kejari Lahat dinonaktifkan. 

BACA JUGA:Kejati Lirik Dugaan Korupsi Proyek Bernilai Ratusan Miliar

Pencopotan ini seperti disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.

Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya menerangkan, berdasarkan proses eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Satker Provinsi Bengkulu MOU dengan Kejati Terkait Penanganan Masalah HukumBACA JUGA:Borong Prestasi, Kejari Bengkulu Dinobatkan Juara Umum Tingkat Kejari se- Bengkulu

Ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

“Kita menemukan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara ini. Penyalahgunaan wewenang menyebabkan tuntutannya rendah,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Sebelumnya, putusan majelis Hakim PN Lahat dalam kasus asusila yang melibatkan anak dibawah umur, akhirnya menjadi polemik.

BACA JUGA:Hebat, Kejari Bengkulu Kalahkan 33 Satker Kejari Tipe A se Indonesia

Sebab, vonis Majelis Hakim tersebut malah lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Lahat, yang menuntut terdakwa berinisial MAP dan OH, semuanya anak dibawah umur dengan pidana 7 bulan penjara.

Akan tetapi, Majelis Hakim PN Lahat malah memvonis MAP dan OH dengan pidana 10 bulan penjara.

Karena dugaan tuntutan yang ringan atas pidana asusila anak di bawah umur itulah, dan banyaknya reaksi masyarakat, membuat pimpinan Kejaksaan mengambil sikap.

BACA JUGA:2022 Milik Kejari Bengkulu, Ini Daftar Prestasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: