Mantan Plt. Sekwan Jadi Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Anggaran Dana Belanja Rutin DPRD Seluma
Awak media menunggu rilis resmi dari Kajari Seluma--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM- Setelah melalui tahapan penyelidikan dan proses yang panjang saat penyidikan, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran dana belanja rutin di DPRD Seluma tahun 2021.
Hal ini disampaikan langsung Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Ghufroni, yang mengatakan ketiga tersangka tersebut yakni Mantan Plt. Sekretaris DPRD (Sekwan) Seluma 2021, inisial MH, mantan Bendahara DPRD Seluma, RE, dan mantan PPTK DPRD Seluma, SA. Penetapan tersangka ini dilakukan usai Penyidik Pidsus Kejari Seluma melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, dan dilakukannya audit pada anggaran belanja rutin dengan total anggaran sebesar Rp 13 miliar.
BACA JUGA:Peluang Karir di PT Astra International Tbk November 2023, Buruan Lengkapi Persayaratannya
Anggaran 13 miliar itu digunakan untuk dana publikasi, bahan bakar minyak (BBM), anggaran makan minum, alat tulis kantor (ATK) dan pemeliharaan kendaraan hingga pemeliharaan mesin di DPRD Seluma. Apakah akan ada penambahan tersangka dalam perkara ini, Kasi Pidsus Kejari Seluma menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka, karena pengembangan penyidikan masih terus dilakukan oleh pihaknya.
BACA JUGA:PT. Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Syaratnya Cuma Ini
Berdasarkan perhitungan audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Bengkulu, dari total nilai anggaran sebesar 13 miliar tersebut, timbul kerugian negara sebesar 1,3 miliar rupiah yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh ketiga tersangka.
"Untuk total kerugian negara yang ditaksir dalam pengusutan belanja rutin ini mencapai Rp 1,3 miliar," terang Ahmad Ghufroni.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: