Iklan dempo dalam berita

Diwajibkan Pemerintah, Berikut Manfaat Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Diwajibkan Pemerintah, Berikut Manfaat Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi seorang karyawan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi para pekerja. Manfaanya tidak hanya bisa dirasakan oleh pekerja itu sendiri, namun juga bisa memberi manfaat bagi keluarganya.

Manfata BPJS Ketenagakerjaan bagi seorang karyawan sangat penting bagi kesejahteraan. Adapun manfaatnya dapat dinikmati baik saat bekerja maupun saat purna kerja.

Oleh karena itu, juga penting bagi  pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Apa Itu Pendamping Lokal Desa yang Jadi Rebutan? Seperti Ini Tugasnya

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang dibentuk Pemerintah untuk memberi perlindungan sosial ekonomi pada pekerja. Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan dalam penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Sedangkan macam manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan terbagi dalam 4 program. Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan ini bisa dinikmati pekerja Indonesia yang bekerja di dalam maupun luar negeri.

Seain bisa dinikmati, manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan memberi keuntungan terkait keselamatan dan kesejahteraan karyawan. 

Lantas apa saja manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan?

- Jaminan Kecelakaan Kerja

Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan yang sangat penting dalam program ini adalah jaminan kecelakaan kerja. 

BACA JUGA:Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2023 Siap Dibuka, Ini Gaji untuk Wilayah Bengkulu

Jaminan kecelakaan kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja. 

Ini termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas. Jaminan kesehatan ini juga termasuk penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan ini diberikan tak terbatas biaya, sesuai kebutuhan medis hingga pekerja sembuh. Pekerja juga akan mendapatkan santunan upah selama tidak bekerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: