Iklan dempo dalam berita

Diwajibkan Pemerintah, Berikut Manfaat Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Diwajibkan Pemerintah, Berikut Manfaat Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi seorang karyawan--

Selain mendapatkan jaminan hari tua, peserta juga akan mendapatkan jaminan pensiun. 

Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta. Dan ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun.

Jaminan pensiun berupa uang tunai, diberikan kepada peserta yang memenuhi iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia. 

Jaminan pensiun termasuk manfaat pensiun janda atau duda. Jaminan ini berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda atau duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.

Jaminan pensiun juga termasuk manfaat pensiun cacat berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta(kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%).

Selain itu, jaminan pensiun juga meliputi manfaat pensiun anak berupa uang tunai bulanan yang diberikan, kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun. 

Bagi peserta lajang yang belum berkeluarga, jaminan pensiun diberikan kepada orang tua (bapak/ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang.

Jaminan pensiun dapat diterima secara berkala setiap bulannya dengan nilai maksimal dapat mencapai 40% dari upah.

BACA JUGA:Tersisa 1 Hari Lagi, Ini Bocoran Soal SKD CPNS Kejaksaan 2023, Cek juga Tahap Selanjutnya

Nah itu lah daftar manfaat BPJS Ketenagakerjaan, mungkin masih banyak masyarakat masih bingung terkait perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. 

Sebab, kebanyakan orang menganggap keduanya sama. Padahal keduanya memiliki perbedaan lho.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Sementara BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero).

Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan pensiun. 

Sementara BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

Demikianlah manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan bagi para karyawan. Semoga bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: