Iklan dempo dalam berita

Diwajibkan Pemerintah, Berikut Manfaat Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Diwajibkan Pemerintah, Berikut Manfaat Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi seorang karyawan--

Adapun upah yang diberikan merupakan upah utuh 100% selama 12 bulan pertama dan seterusnya 50% hingga sembuh.

Jaminan kecelakaan kerja juga memberi santunan kematian akibat kecelakaaan kerja bagi keluarga peserta. Jaminan yang diberikan sebesar 48x upah yang dilaporkan oleh perusahaan atau peserta. 

Selain itu, jaminan kecelakaan kerja akan memberikan beasiswa pendidikan bagi dua orang anak, dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja maksimal sebesar Rp174 juta.

BPJS TK juga memberi pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.

BACA JUGA:Bansos BPNT Sembako Kembali Cair November 2023, Begini Cara Cek Nama Penerima

- Jaminan Kematian

Jaminan kemematian memberi manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. 

Besar manfaat yang diberikan berkala 24 bulan sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus. Jaminan Kematian juga menanggung biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan juga memberikan beasiswa pendidikan bagi dua orang anak, dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun maksimal sebesar Rp174 juta. Total manfaat yang diberikan jaminan kematian sebesar Rp42 juta.

- Jaminan Hari Tua

Tak hanya keselamatan selama bekerja, pekerja juga mendapatkan manfaat hari tua dari BPJS TK. Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan satu ini juga cukup penting untuk memenuhi kesejahteraan di hari tua. 

Jaminan hari tua atau JHT merupakan manfaat berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran. Ditambah hasil pengembangan yang diatas bunga deposito.

Jaminan hari tua akan dibayarkan secara sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Besar Iuran JHT sebesar 5,7% dari upah yang ditanggung 2% pekerja dan 3,7% pemberi kerja.

BACA JUGA:Catat, Ini Jadwal Lengkap Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2023

- Jaminan Pensiun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: