Kabar Gembira Buat PNS, Tahun 2024 Ada Tambahan 4 Jenis Tunjangan Baru, Apa Saja?
Kabar Gembira Buat PNS, Tahun 2024 Ada Tambahan 4 Jenis Tunjangan Baru, Apa Saja?--
1. Penilaian jabatan struktural
Dalam melakukan penilaian jabatan struktural, digunakan faktor dan kriteria penilaian jabatan sebagai berikut:
• ruang lingkup program dan dampak
pengaturan organisasi
• wewenang penyeliaan dan manajerial
• hubungan personal yang terbagi dalam 2 sub faktor yaitu sifat hubungan dan tujuan hubungan
• kesulitan dalam pengarahan pekerjaan
kondisi lain.
BACA JUGA:Progres Penetapan NI PPPK 2022 Guru hingga Nakes Sudah Sampai Mana? Ini Update Terbaru dari BKN
2. Penilaian jabatan fungsional
Untuk penilaian jabatan fungsional, berikut faktor jabatan yang digunakan:
• pengetahuan yang dibutuhkan jabatan
• pengendalian dan pengawasan penyelia
• pedoman kerja
• kompleksitas tugas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: