Kabar Gembira Buat PNS, Tahun 2024 Ada Tambahan 4 Jenis Tunjangan Baru, Apa Saja?
Kabar Gembira Buat PNS, Tahun 2024 Ada Tambahan 4 Jenis Tunjangan Baru, Apa Saja?--
Rincian nominalnya berdasarkan golongan yakni sebagai berikut:
• PNS Golongan I: 18.000 per jam.
• PNS Golongan II: 24.000 per jam.
• PNS Golongan III: 30.000 per jam.
• PNS Golongan IV: 36.000 per jam.
• PNS Golongan IV: 36.000 per jam.
BACA JUGA:Pendaftar Baru 16 Orang, Prioritas 504 Hononer, Buruan Daftar PPPK Guru Pemkot Bengkulu
2. Tunjangan Uang Makan Lembur
Tunjangan uang makan lembur diberikan kepada PNS yang apabila lembur.
Berikut nominal yang diterima:
• PNS Golongan I: Rp35.000 per hari.
• PNS Golongan II: Rp35.000 per hari.
• PNS Golongan III: Rp37.000 per hari.
• PNS Golongan IV: Rp41.000 per hari.
BACA JUGA:Para Guru Simak Ya! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk TPG ASN Tahun 2023/2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: