Iklan dempo dalam berita

Ditanggung BPJS Kesehatan, Pengobatan Penyakit THT Gratis Tanpa Biaya, Ketahui Kriteria hingga Prosedurnya

Ditanggung BPJS Kesehatan, Pengobatan Penyakit THT Gratis Tanpa Biaya, Ketahui Kriteria hingga Prosedurnya

--

- Anda pun dapat mengunjungi FKTP yang sesuai dengan yang tertera di kartu keanggotaan Anda.

- Sesampainya Anda di faskes yang dituju, Anda akan diminta untuk menunjukkan kartu keanggotaan BPJS Kesehatan dan melakukan registrasi.

- Setelah pendaftaran selesai, maka silakan mengantre untuk menunggu panggilan untuk menuju ruang dokter untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:Banyak Untungnya, Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

Nantinya, Dokter akan melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan Anda dan apakah dapat ditangani di puskesmas yang bersangkutan.

Pada kasus ini, maka akan diperiksa apakah fasilitas kesehatan dan tenaga medis yang dibutuhkan untuk penyakit THT mendukung.

Apabila di faskes 1 tidak memiliki Dokter khusus THT atau peralatan kesehatan yang mendukung pemeriksaan dan perawatan THT, maka faskes tersebut dapat membuat surat rujukan ke puskesmas lain atau faskes tingkat berikutnya yang memiliki dokter khusus menangani THT atau fasilitas medis yang tepat.

BACA JUGA:Kartu BPJS Kesehatan Hilang? Tidak Usah Bingung, Seperti Ini Cara Membuat Kartu Baru

Surat rujukan ini dikeluarkan bukan atas permintaan pasien. Surat rujukan dibuat atas dasar pemeriksaan kesehatan peserta, dan indikasi atas para pekerja medis.

Jika indikasi penyakit dapat ditangani oleh petugas medis di faskes awal, maka petugas tidak akan membuat surat rujukan untuk ke rumah sakit, dan sebaliknya.

Jika Anda mendapatkan surat rujukan, maka kunjungi Faskes Tingkat 2 yang dicantumkan pada surat rujukan.

BACA JUGA:Ternyata Operasi Usus Buntu juga Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Prosedur dan Daftar Biayanya

Persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti:

-  Surat rujukan asli (yang sudah diberikan stempel) dan fotokopi 2 lembar

-  Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi 2 lembar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: