Iklan dempo dalam berita

Ditanggung BPJS Kesehatan, Pengobatan Penyakit THT Gratis Tanpa Biaya, Ketahui Kriteria hingga Prosedurnya

Ditanggung BPJS Kesehatan, Pengobatan Penyakit THT Gratis Tanpa Biaya, Ketahui Kriteria hingga Prosedurnya

--

- Terjadinya Obstruksi jalan nafas atas grade II/III/IV Jackson.

- Pasien terkena paresefasialis akut.

- Terjadinya syok yang diakibatkan kelainan pada area THT.

- Terjadinya gangguan vertigo yang berat.

- Terjadi trauma akut pada area THT, kepala dan leher.

- Terjadi pendarahan di area THT.

- Pasien terserang penyakit tuli mendadak.

BACA JUGA:Yuk Kenali, Ragam Jenis Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya Katarak

Jika petugas medis telah melakukan pemeriksaan dan penyakit THT Anda tergolong di antaranya, maka Anda berhak mendapatkan pertanggungan oleh BPJS Kesehatan.

Adapun prosedur perawatan THT dengan menggunakan BPJS Kesehatan:

Prosedur perawatan penyakit THT sebenarnya sama dengan prosedur perawatan penyakit pada umumnya dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

- Mulai dari tahap pertama yaitu memastikan bahwa Anda telah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan dan memiliki status keanggotaan BPJS Kesehatan yang aktif.

- Jika keanggotaan Anda aktif, maka Anda dapat langsung menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Jika tidak, maka Anda harus melunasi utang atau mendaftarkan diri terlebih dahulu.

- Setelah Anda melunasi utang, jika Anda harus menjalankan rawat inap di dalam 45 hari setelah kartu Anda kembali aktif, maka Anda akan dikenakan denda rawat inap.

- Setelah memastikan bahwa status Anda aktif, Anda dapat mengunjungi Faskes Tingkat 1 atau yang biasa disebut FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama). FKTP ini bisa beragam mulai dari Puskesmas, Poliklinik, Dokter Pribadi atau Rumah sakit kategori D.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: