Iklan dempo dalam berita

Ditanggung BPJS Kesehatan, Pengobatan Penyakit THT Gratis Tanpa Biaya, Ketahui Kriteria hingga Prosedurnya

Ditanggung BPJS Kesehatan, Pengobatan Penyakit THT Gratis Tanpa Biaya, Ketahui Kriteria hingga Prosedurnya

--

BACA JUGA:Diwajibkan Pemerintah, Berikut Manfaat Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Jika Faskes Tingkat 1 tidak memiliki pengobatan yang peserta BPJS perlukan, maka Anda akan dirujuk ke Faskes Tingkat 2 dan seterusnya hingga RSCM.

Meskipun begitu, jangan sekali-kali menentukan tempat rujukan Anda sendiri. Dokter dapat memberikan kode APS (Atas Pilihan Sendiri) yang mana jika ada kode tersebut, Anda harus menanggung biaya pengobatan Anda secara pribadi dan bukan oleh BPJS Kesehatan.

Demikianlah cara pengobatan jenis penyakit THT pakai BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat. 

 

(Tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: