Ditanggung BPJS Kesehatan, Pengobatan Penyakit THT Gratis Tanpa Biaya, Ketahui Kriteria hingga Prosedurnya
--
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk), masing-masing 2 lembar.
- Setelah mempersiapkan seluruh dokumen, Anda dapat langsung melakukan registrasi di Faskes tingkat 2.
- Kemudian, silakan Anda menuju loket BPJS untuk mendapatkan SEP (Surat Eligibilitas Peserta).
Setelah tahap ini selesai, Anda hanya perlu mengulang tahapan layaknya ketika berada di Faskes Tingkat 1.
Hasil pemeriksaan oleh petugas medis, biasanya akan dilengkapi dengan resep obat. Resep ini Anda tebus di bagian apotek dengan membawa berkas diantaranya yaitu:
- SEP warna merah dan fotokopi 2 lembar
- Resep asli dan fotokopi 2 lembar
- Fotokopi KTP 1 lembar
Jika pengobatan Anda memerlukan pemeriksaan penunjang seperti transfusi darah, radiologi atau tes laboratorium, maka dokter akan menuliskan surat pengantar untuk pemeriksaan tersebut.
Pada tahapan ini, Anda harus memastikan bahwa surat pengantar tersebut telah mendapatkan legalitas BPJS.
Tergantung dari ketersediaan, fasilitas kesehatan ini dapat berada di dalam rumah sakit atau di luar rumah sakit. Anda dapat menuju lokasi yang sesuai dengan surat pengantar. Karena seluruh biaya yang diperlukan hingga tahap pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:19 Macam Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ketahui Syaratnya
Ada hal yang penting diperhatikan mengenai surat rujukan BPJS Kesehatan, karena kini hampir seluruh Faskes (fasilitas kesehatan) mulai dari poliklinik, puskesmas, RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) hingga RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo) Jakarta telah bergabung dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dengan luasnya cakupan BPJS Kesehatan, setiap peserta BPJS Kesehatan memiliki peluang dan jaminan kesehatan yang menyeluruh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: