Iklan RBTV Dalam Berita

Arisan Pakai Biaya Admin, Apakah Termasuk Riba? Begini Penjelasannya

 Arisan Pakai Biaya Admin, Apakah Termasuk Riba? Begini Penjelasannya

--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM –  Arisan adalah kegiatan yang tak jarang kita temui di Indonesia, arisan biasanya identik dengan perempuan. Arisan memang membantu untuk menabung, dengan arisan kita belajar untuk disiplin dalam membayar angsuran. Ada berbagai macam jenis arisan diantaranya adalah, arisan biasa, arisan tembak, arisan gugur, arisan menurun, arisan online dan yang terakhuir adalah arisan barang.

Ada aturan-aturan yang diterapkan dalam arisan, misalkan membayar angsuran tepat waktu, tidak kabur atau menghilang setelah dapat uang. Nominal jumlah biaya angsuran di dalam arisan merupakan kesepakatan yang telah disetujui oleh anggota, kemudian biasanya admin yang mengelola keuangan di dalam arisan.

Akan tetapi pada umumnya admin pengelola arisan akan mengambil keuntungan tersebut. Lantas bagaimanakah hukum admin tersebut, apakah termasuk riba atau bukan?

Riba adalah istilah yang berasal dari Bahasa Arab yang berarti kelebihan atau tambahan. Namun dalam konteks syariah Islam, arti riba adalah mengerucut pada kelebihan dari pokok utang. Ada  jenis riba yang perlu kita ketahui:

1. Riba fadhl Pada riba fadl, riba adalah kegiatan transaksi jual beli maupun pertukaran barang-barang yang menghasilkan riba, namun dengan jumlah atau takaran berbeda. Contoh fadl riba adalah menukar uang satu lembar pecahan Rp 100.000 dengan uang pecahan Rp 10.000 berjumlah 11 lembar alias nilainya Rp 110.000, sehingga ada kelebihan Rp 10.000.

2. Riba yad Pada jenis ini, riba adalah hasil transaksi jual-beli dan juga penukaran barang yang menghasilkan riba maupun non ribawi. Namun, waktu penerimaan serah terima kedua barang tersebut mengalami penundaan. Contoh yad riba adalah ketika seorang membeli mobil secara tunai dihargai sebesar Rp 100 juta, namun saat seorang memutuskan membelinya secara kredit harganya menjadi Rp 120 juta. 

3. Riba nasi'ah Dalam nasi'ah, riba adalah kelebihan yang didapatkan dari proses transaksi jual-beli dengan jangka waktu tertentu. Adapun transaksi tersebut menggunakan dua jenis barang yang sama, namun terdapat waktu penangguhan dalam pembayarannya. Contoh nasi'ah riba adalah, misalnya, si A menukar uang USD 300 dengan Rp 5 juta dan disepakati penyerahannya dilakukan pada keesokan harinya.

4. Riba Qardh 

Qardh secara bahasa artinya pinjaman. Jadi riba ini berupa manfaat yang berasal dari pinjaman. Contoh sederhananya adalah kita meminjamkan uang Rp 1 juta ke teman dengan syarat pada saat mengembalikan menjadi Rp 1 juta seratus ribu di minggu depan. Kelebihan seribu rupiah inilah disebut dengan riba. 

Atau pun contoh lainnya, manfaat yang bisa disebut riba tak harus berupa uang. Misal contoh kecilnya, ketika kita meminjamkan uang Rp 10 ribu ke teman dengan syarat teman kita harus mengantar jemput ke kantor setiap hari. Manfaat yang dipersyaratkan oleh pemberi pinjaman uang adalah riba. Menerima manfaat yang dipersyaratkan dari suatu pinjaman disebut dengan riba karena qardh atau pinjaman harus dilandasi dengan tolong-menolong bukan asas untuk mendapatkan untung atau manfaat.

5. Riba jahilliyah

Dalam jahiliyah, riba adalah tambahan atau kelebihan jumlah pelunasan utang yang telah melebihi pokok pinjaman. Biasanya, hal ini terjadi akibat peminjam tidak dapat membayarnya dengan tepat waktu sesuai perjanjian. Kelebihan dari pokok utang yang membedakan riba dengan transaksi jual beli yang dikenal dengan ribhun atau laba. Di mana kelebihan berasal dari selisih dalam jual beli. Sederhananya, riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang.

Islam sangat melarang umatnya untuk mengambil dan memakan harta dengan paksa atau tanpa kerelaan hati dari orang lain yakni pihak yang terlibat dalam proses transaksi adalah haram hukumnya. Sebagaimana dicetuskan dalam firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 29:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: