Iklan RBTV Dalam Berita

Anggaran BLT Dana Desa di Bengkulu Turun Rp 250 Miliar, Kades Pahami Ini

Anggaran BLT Dana Desa di Bengkulu Turun Rp 250 Miliar, Kades Pahami Ini

Anggaran BLT Dana Desa di Bengkulu Turun Rp 250 Miliar--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Alokasi anggaran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa di Provinsi BENGKULU pada tahun 2023 ini turun.

BACA JUGA:Cari Ikan, Warga Masmambang Ditemukan Sudah Mengapung

Disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bengkulu Syarwan, kalau tahun 2022, alokasi dana desa di Provinsi Bengkulu untuk BLT sebesar Rp400 miliar, dan tahun 2023 hanya sebesar Rp250 miliar dari pagu Rp1 triliun lebih.

Syarwan menjelaskan, bahwa penurunan alokasi penggunaan dana desa untuk BLT dari minimal 40 persen menjadi 25 persen, disebabkan karena pandemi COVID-19 dinilai sudah melewati masa krisis.

Selain alokasi anggaran untuk BLT yang mengalami penurunan, jumlah penerima BLT dana desa pada 2023 juga menurun. Penurunan tersebut, tambah Syarwan, disebabkan karena pemerintah pusat hanya ingin penerima BLT dana desa adalah masyarakat yang dinilai miskin ekstrem.

BACA JUGA:Angin Segar Untuk Petani Sawit, Harga CPO di Pasar Dunia Menguat. Efek Ancaman Malaysia ke Uni Eropa

Terkait dengan pendataan masyarakat miskin ekstrem, akan dilakukan oleh pemerintah desa. Data tersebut akan direkam oleh pemerintah kabupaten melalui aplikasi OM SPAN berdasarkan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat (KPM) BLT desa.

Aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara (OM SPAN) adalah aplikasi berbasis web yang dapat diakses melalui jaringan internet yang digunakan untuk melakukan monitoring transaksi SPAN, dan menyajikan reporting sesuai kebutuhan.

BACA JUGA:Lestarikan Budaya Indonesia dan Perkokoh Sinergitas, Panglima TNI Main Wayang Orang Bersama Kapolri

“Sebelum BLT disalurkan, desa merekam KPM BLT desa, dan perekaman dilaksanakan paling lambat tanggal 12 Mei 2023," ujarnya.

Syarwan meminta agar seluruh desa mengikuti ketentuan penggunaan anggaran tersebut yang telah sesuai dengan regulasi atau peraturan yang dikeluarkan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) RI.

BACA JUGA:Dahsyat, Ini 6 Tips Lolos Pendaftaran Tes CPNS 2023

Sebab peraturan tersebut menjadi pedoman pemerintah desa dalam pelaksanaan penggunaan dana desa tahun 2023.

Sementara itu, pada 2023, pemerintah pusat menaruh perhatian khusus untuk ketahanan pangan. Dari pagu anggaran dana desa sebesar Rp1 triliun lebih, minimal 20 persen harus dianggarkan di APBDes untuk pangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: