Iklan dempo dalam berita

TikTok Shop akan Kembali Dibuka Dalam Waktu Dekat, Bedanya dengan yang Lama Apa?

TikTok Shop akan Kembali Dibuka Dalam Waktu Dekat, Bedanya dengan yang Lama Apa?

TikTok Shop akan Kembali Dibuka Dalam Waktu Dekat--Foto istimewa

BACA JUGA:Cek Dulu Perbedaan Paylater dan Kartu Kredit Sebelum Digunakan, Salah Satunya Biaya yang Ditawarkan

Bukan hanya itu saja, TikTok Shop pun diperkirakan akan menguasai 13,2 persen pangsa pasar e-commerce Asia Tenggara pada 2023. Kemudian, saham GoTo sendiri juga mendapatkan angin segar dari rumor kerja sama dengan perusahaan asal China itu. Sebab, tercatat harga sahamnya bertengger di Rp101 pada penutupan perdagangan hari ini setelah sempat tertekan hingga Rp56 pada akhir Oktober lalu.

Walaupun begitu rincian kerja sama TikTok dan GoTo masih berproses dan bisa saja berubah sebelum resmi diumumkan. Sebab, keduanya juga masih menunggu persetujuan dari regulator. 

BACA JUGA:Adu Penawaran Bunga Rendah, Ini 5 Rekomendasi Paylater yang Punya Limit Besar

Berikut sejumlah alasan eksternal kenapa TikTok Shop ditutup, yakni:

1. TikTok Hanya Memiliki Izin sebagai KP3A

Adapun yang menjadi alasan pertama kenapa TikTok Shop ditutup yakni hanya memiliki izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A), yang tidak mempunyai wewenang untuk melakukan kegiatan perdagangan dalam bentuk e-commerce di Indonesia. 

Kemudian, pada konteks ini juga izin usaha e-commerce sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Dalam Permendag tersebut memuat ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha e-commerce. Baik itu mereka yang beroperasi di dalam negeri atau dari luar negeri.

BACA JUGA:Cek Dulu Perbedaan Paylater dan Kartu Kredit Sebelum Digunakan, Salah Satunya Biaya yang Ditawarkan

2. Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pelaku e-Commerce

Jadi, salah satu ketentuan yang diatur dalam Permendag 31/2023 adalah pelaku usaha e-commerce disebut sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan. 

Dalam hal ini, pelaku e-commerce harus memiliki Perizinan Berusaha yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Untuk izin ini diterbitkan melalui Lembaga OSS (Online Single Submission).

Kemudian, Permendag tersebut juga mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku e-commerce. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: