KN Rp311 juta Belum Pulih, Mantan Kades Air Jelatang Kaur Divonis 2 Tahun, Sekdes 20 Bulan Penjara
Mantan Kades Air Jelatang Kaur Divonis 2 Tahun, Sekdes 20 Bulan Penjara-KN Rp311 juta Belum Pulih, -Rendra Aditya RBTV
BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Hibah Ta 2021-2022, Ketua Koni Kepahiang Jadi Tersangka dan Ditahan Jaksa
Berdasarkan dakwaan penuntut umum, kerugian negara yang di timbulkan kedua terdakwa timbul dari pekerjaan dari proyek pengadaan lampu jalan, rabat beton dan talud alias dinding untuk penahan tanah.
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: