Iklan dempo dalam berita

KN Rp311 juta Belum Pulih, Mantan Kades Air Jelatang Kaur Divonis 2 Tahun, Sekdes 20 Bulan Penjara

KN Rp311 juta Belum Pulih, Mantan Kades Air Jelatang Kaur Divonis 2 Tahun, Sekdes 20 Bulan Penjara

Mantan Kades Air Jelatang Kaur Divonis 2 Tahun, Sekdes 20 Bulan Penjara-KN Rp311 juta Belum Pulih, -Rendra Aditya RBTV

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Ketua Majelis Hakim Dwi Purwanti, Senin (11/12) siang membacakan surat putusan terhadap mantan Kepala Desa Air Jelantang Kaur, Amran dan Sekretaris Desa, Zahwan dalam sidang dugaan perkara dugaan korupsi Dana Desa Air Jelatang tahun 2018-2020 di Pengadilan Negeri Bengkulu.

BACA JUGA:Terus Berproses, Kejati Teliti Berkas Perkara Dugaan Korupsi BTT Seluma

Dalam putusan tersebut, kedua terdakwa divonis hakim hukuman berbeda. Mantan Kades Air Jelatang Zahwan divonis hukuman 2 tahun kurungan penjara denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara 311 juta atau harta bendanya akan disita untuk mengganti kerugian negara dan bila tidak mencukupi akan menjalani pidana tambahan selama 10 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi eks Dirut PDAM RL, Mantan Sekda Jadi Saksi, Mantan Bupati Hijazi Akan Dipanggil Ulang Oleh JPU

Untuk terdakwa Amran, Majelis Hakim menjatuhkan vonis  1 tahun 8 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan bila tidak membayar.

Vonis majelis hakim terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan awal jaksa penuntut umum Kejari Kaur yang meminta agar terdakwa Zahwan dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan 2 tahun penjara untuk mantan Sekdes.

BACA JUGA:Terdakwa Dugaan Korupsi BOK Bercucuran Air Mata saat Mengikuti Persidangan

Dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan hakim melanggar pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobby Muhammad Ali Akbar menyatakan, atas putusan majelis hakim yang sudah dibacakan ini, pihaknya akan melakukan pikir-pikir terlebih dahulu. Sementara itu, berkaitan dengan kerugian negara, kedua terdakwa hingga saat ini belum ada melakukan pengembalian kerugian negara.

"Kades 2 Tahun Denda Rp. 50 Juta Subsidair 3 Bulan dibebankan uang pengganti sebesar Rp. 311 bulan Sekdes 1 tahun 8 bulan Denda Rp. 50 Juta Subsider 3 bulan," beber Kasi Pidsus Kejari Kaur.

BACA JUGA:Lima Tersangka OOJ Kasus Dugaan Korupsi BOK Kaur Segera Diadili

Sementara itu Endah Rahayu Ningsih selaku Kuasa Hukum kedua terdakwa menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada terdakwa dan pihak keluarga untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: