Honornya Naik Dua Kali Lipat, Ternyata Seperti Ini Tugas dan Wewenang KPPS Pemilu 2024
Tugas dan wewenang KPPS pemilu 2024--
- penghitungan suara, dan
- rekapitulasi hasil suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kemudian, KPPS juga bertanggung jawab untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan lancar, adil, dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka juga harus memastikan keamanan dan keberlangsungan proses pemungutan suara di TPS yang mereka awasi.
Selain itu, KPPS juga harus melakukan penghitungan suara secara teliti dan akurat untuk menentukan hasil suara di TPS. Setelah penghitungan selesai, mereka harus merapikan berkas penghitungan suara dan mengirimkan hasilnya ke tingkat selanjutnya untuk rekapitulasi.
BACA JUGA:Kata Zodiak Virgo, Aries, Capricorn untuk 12 Desember 2023, Siap-siap Ada Keberuntungan Menanti
Sehingga, KPPS memegang peranan yang besar dalam menentukan hasil Pemilu 2024. Maka dari itu, mereka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan mendapatkan gaji yang layak sebagai bentuk penghargaan atas tugas mereka dalam menjaga demokrasi di Indonesia.
Besaran gaji KPPS Pemilu 2024
Gaji atau honor yang didapatkan petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan periode sebelumnya. Hanya saja, ketua dan anggota memiliki gaji yang berbeda.
BACA JUGA:Hadiah Akhir Tahun, 5 Bansos Ini Cair Desember 2023, Lengkapi Syaratnya agar Dana Bisa Cair
Adapun berikut besaran honor petugas KPPS Pemilu 2024, yakni:
- Ketua KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1.200.000
- Anggota KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1.100.000
Sebelumnya, pada Pemilu tahun 2019, besaran gaji petugas KPPS yakni Rp5.50.000 untuk Ketua KPPS. Sementara anggota KPPS sebesar Rp500.000.
Wewenang KPPS Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPPS) memiliki tugas-tugas yang penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 3, KPPS memiliki tiga wewenang utama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: