Akhir Bulan Ini E-KTP akan Diganti dengan IKD, Ini Alasan Diganti dan Cara Aktivasi IKD
Alasan pemerintah menggantikan E-KTP dengan IKD--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan akan menggantikan 50 juta e-KTP fisik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital pada akhir tahun 2023 ini.
Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri juga menyatakan tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP, sehingga masyarakat diharapkan untuk segera mengaktivasikan IKD.
Seperti yang diketahui, IKD adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital, dan hanya dapat diakses melalui smartphone. IKD dapat diaktifkan melalui ponsel, yaitu melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore.
BACA JUGA:Awas Maling, Ini 11 Tips Agar Rumah Kamu Aman Saat Ditinggal Pergi Liburan Akhir Tahun
Sebelum melakukan aktivasi IKD, masyarakat dipastikan harus menyiapkan ponsel dengan akses internet, NIK, alamat email yang aktif, serta nomor ponsel yang juga aktif terlebih dahulu.
Mengenai tahapannya, berikut cara untuk melakukan Aktivasi IKD :
1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital,
2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone
3. Klik tombol 'Verifikasi Data'
BACA JUGA:Intip Fitur dan Spesifikasi Apa yang Membuat Motor Yamaha MT-09 2024 Berharga Hingga Rp170 juta
4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
5. Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP
6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD
7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: