Selamat, Peserta yang Lolos PPPK 2023 Kapan Mulai Terima Gaji? Begini Aturannya
Gaji perdana PPPK setelah lulus tes--
Sedangkan CPNS nantinya akan menjadi PNS. Jadi, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
BACA JUGA:Solusi Dana Mendesak, Ini Cara Pinjam Uang di Aplikasi Ovo dengan Mudah Anti Ribet
Jadi, perbedaan antara PPPK dan CPNS yang paling utama yakni PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan. Sedangkan PNS adalah pegawai tetap di instansi pemerintah.
2. Hak, Gaji, dan Tunjangan
Perbedaan selanjutnya yakni dapat dilihat dari hak, gaji, dan tunjangannya.
Untuk PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas. Kemudian cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Sedangkan untuk PPPK tidak berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Kendati begitu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK berhak atas kenaikan gaji berkala dan istimewa.
BACA JUGA:Serupa tapi Tak Sama, Ini 6 Perbedaan PNS dan PPPK, Termasuk Gaji dan Hak Pensiun
Kemudian, PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja yang terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
3. Masa Kerja
Kemudian, perbedaan PPPK dan CPNS salah satunya tentu terletak pada masa kerjanya. Untuk PNS memiliki masa kerja sampai masa pensiun pada usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sedangkan untuk masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK, paling singkat satu tahun.
Bukan tanpa alasan, hal tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.
BACA JUGA:Cara Hasilkan Uang Hanya Bermodalkan HP, Kamu Bisa Mendaftar Menjadi Shopee Affiliate
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: