Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Pinjam Uang Rp 500 Juta, Syaratnya Minimal 1 Tahun jadi Peserta
Syarat dan limit pinjaman di BPJS Ketenagakerjaan--
Kemudian, pastikan kamu juga memenuhi persyaratan seperti berikut:
- Belum punya rumah sendiri (dibuktikan dengan surat bermaterai)
- Memiliki istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR/PUMP/PRP/KK saja
- Tidak menunggak membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus (PRP, KK)
BACA JUGA:Dibuka Kembali, Kominfo Restui Tiktok Shop Gandeng Tokopedia, Seperti Ini Aturan Kemendag
2. Perusahaan tempat bekerja telah tertib administrasi kepesertaan dan iuran
Selanjutnya kalau kamu sudah menjadi peserta BPJSTK, pastikan perusahaan tempat kamu bekerja sudah tertib dalam menjalani administrasi khususnya terkait kepesertaan dan iuran. Iuran BPJSTK harus sudah dibayarkan secara rutin.
Kamu bisa mengeceknya melalui aplikasi JMO di ponsel melalui menu Iuran atau bisa juga dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan langsung.
3. Terdaftar untuk minimal tiga program (JHT, JKK, JKM)
Untuk bisa mengajukan pinjaman uang jaminan BPJS Ketenagakerjaan, kamu setidaknya sudah harus terdaftar dalam minimal 3 programnya. Yaitu antara lain Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan kematian.
BACA JUGA:6 Vihara Tertua di Indonesia, Selain Indah Bangunannya juga Sarat Dengan Cerita
Selain itu, kamu juga telah aktif membayar iuran bulanan. Kalau kamu tidak rutin membayar, ada kemungkinan proses peminjaman tersebut tidak bisa dilakukan.
4. Bukan berasal dari perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, dan program
Perusahaan tempat kamu bekerja juga sebaiknya tidak termasuk Perusahaan Daftar Sebagian atau PDS. Yaitu perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian karyawan atau pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, baik itu yang tenaga kerja, program, ataupun upah.
Biasanya perusahaan melakukan hal tersebut untuk menekan biaya pengeluaran, dan juga melaakukan pengubahan data ubah tapi tidak mengikuti program BPJSTK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: